Kementerian HAM RI Bentuk Tim Khusus Antisipasi Kebijakan Trump terkait Deportasi Massal
Jumat, 24 Jan 2025, 13:52 WIBJAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI membentuk tim khusus sebagai langkah mengantisipasi kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait deportasi massal imigran bermasalah dari negara tersebut.
Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan tim itu nantinya akan membantu Kementerian Luar Negeri serta bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memastikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia.
âKeputusan politik Presiden AS Donald Trump ini harus kita antisipasi lebih awal karena bukan tidak mungkin akan ada WNI kita yang terkena,â kata Pigai dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (24/1).
Pigai menyebut masih ada WNI yang tinggal di AS dengan status kependudukan bermasalah. Saat kampanye Pilpres AS, Pigai mengaku pihaknya mendapatkan informasi mengenai WNI yang mulai resah, terutama mereka yang memiliki masalah dengan surat-surat keimigrasian.
âMisalnya saja ada yang menetap dengan bekal visa turis atau menggunakan modus pencari suaka politik, tetapi ternyata dokumennya palsu. Ini kejadiannya ada yang terkait WNI kita juga,â urai dia.
Sebelum deportasi massal tersebut terjadi, Kementerian HAM ingin mengantisipasinya dengan membentuk tim khusus melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan yang diberi nama Tim Perlindungan Warga Negara.
Donald Trump resmi menjabat sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat setelah mengambil sumpah jabatan pada pukul 12:02 waktu setempat di Capitol Rotunda, Washington, D.C., Senin (20/1).
Deportasi merupakan salah satu tema utama kampanye pemilunya. Trump bermaksud menerapkan program deportasi massal terhadap imigran yang memasuki AS secara ilegal, yang mencakup penetapan keadaan darurat dan pengerahan sumber daya militer.
Satu hari sebelum dilantik sebagai Presiden AS, Minggu (19/1), Trump di hadapan ribuan pendukungnya kembali menyebut akan memberlakukan pengetatan sektor imigrasi pada hari pertama dia berkantor.
- Dideportasi
- Kementerian HAM RI
- Tim Khusus
- Kebijakan Presiden Donald Trump
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Kasus Keracunan MBG, Pemerintah Tinjau Ulang Standar Juru Masak SPPG
-
Perkuat Perlindungan Hak Pekerja, Yayasan IJMI Gandeng Ditjen Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM
-
Sporting Lisbon Sambut Kairat di Laga Awal Liga Champions
-
Hari Ini, KPK Umumkan Status Wamenaker Immanuel Ebenezer Pasca-OTT
-
Transjakarta Perpendek Rute Koridor 13 Karena Kebakaran Ciledug
-
Bangli Gaet Investasi Wisata Kapal Pesiar Ramah Lingkungan di Danau Batur Bali
-
Operasi Pekat Cirebon Kian Digencarkan, Ratusan Miras Ilegal Disapu Bersih Polisi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.