Operasi Pekat Cirebon Kian Digencarkan, Ratusan Miras Ilegal Disapu Bersih Polisi

Minggu, 07 Des 2025, 17:42 WIB

CIREBON - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, kembali menggencarkan operasi penyakit masyarakat dengan menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah kecamatan. 

Razia yang digelar serentak ini bertujuan menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon.

Ket. Foto: Petugas dari Polresta Cirebon saat melaksanakan kegiatan operasi pekat dan razia miras di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (7/12). — Sumber: ANTARA/HO-Polresta Cirebon

“Dalam razia terakhir, jajaran kami menyita total ratusan botol miras tradisional maupun pabrikan dari sejumlah titik penjualan di Kabupaten Cirebon,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, Minggu.

Ia mengatakan penindakan dilakukan serentak oleh personel Polresta Cirebon dan Polsek jajaran, untuk menekan potensi gangguan keamanan yang dipicu konsumsi miras.

Ia menjelaskan, dalam razia yang digelar pada Sabtu (6/12), petugas menyita 136 botol miras tradisional jenis ciu dari wilayah Kecamatan Babakan dan Pabuaran.

“Semua barang bukti kami sita, sementara penjualnya langsung kami proses melalui tindak pidana ringan,” katanya.

Pada razia sebelumnya, kata Sumarni, polisi telah menyita 271 botol miras terdiri dari 14 botol produk pabrikan dan 257 botol ciu yang ditemukan di Kecamatan Beber, Babakan, Pabuaran, Gegesik, Susukan, Lemahabang, dan Talun.

Ia menegaskan razia miras akan terus dilakukan secara intensif, karena peredarannya kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun kerawanan sosial.

Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau potensi pelanggaran di lingkungan masing-masing.

“Laporan masyarakat mempercepat respons petugas karena setiap aduan yang masuk langsung kami tindaklanjuti di lapangan,” ujarnya.

Menurut dia, keterlibatan warga sangat penting dalam menjaga keamanan bersama, mengingat kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas kriminalitas.

Sumarni menyebut saluran pengaduan telah disiapkan melalui hotline 110 serta layanan WhatsApp Polresta Cirebon di nomor 08112497497, agar masyarakat mudah menyampaikan laporan.

Ia memastikan seluruh laporan yang masuk diproses cepat, sehingga kehadiran polisi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Polresta Cirebon juga berkomitmen menindak pelanggar aturan peredaran miras sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum.

Selain itu, kata dia, razia berkala di sejumlah kecamatan diharapkan mampu menekan peredaran miras ilegal sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman.

“Kami akan terus memetakan wilayah rawan untuk memastikan operasi pekat berjalan tepat sasaran,” ucap dia.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.