Menteri KKP Dinilai Tidak Melindungi Hak Publik

Senin, 20 Jan 2025, 01:20 WIB

JAKARTA - Langkah aparat TNI Angkatan Laut (AL) membongkar pagar laut di Tangerang dinilai sudah tepat. Sayangnya, langkah itu dinodai dengan sikap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono yang terkesan enggan membongkar pagar tersebut dengan dalih akan dijadikan alat bukti. 

Peneliti Pusat Studi Islam dan Demokrasi (PSID), Nazar el Mahfudzi, menilai langkah Menteri KKP itu sebagai sikap yang tidak jelas dari aparatur negara dalam upaya melindungi hak-hak publik atas kawasan pesisir.

Ket. Foto: TNI AL bongkar pagar laut di Tangerang - Sejumlah Personel TNI membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1). — Sumber: ANTARA/Rivan Awal Lingga

Apalagi pada pembongkaran hari pertama, TNI AL sangat jelas mengatakan pembongkaran atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Bagaimana mungkin seorang menteri yang merupakan pembantu Presiden menyatakan jangan dibongkar dulu.

“Pagar bambu sepanjang itu jelas merupakan tindakan yang merampas hak masyarakat atas ruang publik. Penundaan pembongkaran dengan alasan penyidikan hanya akan memperpanjang ketidakpastian dan memperkuat kecurigaan adanya agenda tersembunyi di balik pagar tersebut,” ujar Nazar.

Menurut Nazar, spekulasi di masyarakat terkait potensi reklamasi di balik pagar bambu itu semakin menguat karena KKP hingga saat ini belum mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut.

“KKP harus segera mengungkap siapa yang memasang pagar ini. Sikap diam justru memperparah isu liar yang beredar di masyarakat,” tegasnya.

Nazar menambahkan bahwa keberadaan pagar bambu tersebut tidak hanya mencederai prinsip tata kelola kelautan yang baik, tetapi juga menutup akses nelayan tradisional yang selama ini menggantungkan hidup mereka pada kawasan tersebut.

“Ini bukan hanya soal aturan hukum, tapi juga soal keadilan sosial dan perlindungan masyarakat pesisir,” katanya.

Dia pun mendesak KKP untuk menunjukkan keberanian dalam mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini. Menurutnya, pembongkaran pagar laut seharusnya tidak perlu ditunda hanya karena alasan penyidikan.

“Barang bukti tetap bisa didokumentasikan sebelum dibongkar. Yang paling penting adalah memulihkan hak masyarakat atas kawasan tersebut. Menunda hanya akan memperpanjang penderitaan nelayan dan menambah ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.

Utamakan Keadilan

Sependapat dengan Nazar, pengamat Maritim dari Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center Marcellus Hakeng Jayawibawa menegaskan bahwa asas keadilan harus diutamakan karena ada kepentingan masyarakat, khususnya para nelayan yang terdampak kerugian akibat pemasangan pagar laut tersebut.

“Kepentingan para nelayan yang dirugikan oleh aksi sepihak ini seharusnya juga menjadi perhatian utama bagi penegak hukum,” tegasnya.

Kepentingan umum yang lebih besar harus diutamakan, yaitu nelayan yang terhambat oleh pagar laut ini. Pembongkaran yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut jelas pertimbangannya yakni membela kepentingan publik dan negara tidak boleh kalah sama kepentingan segelintir kelompok yang mencari keuntungan sendiri.

“Tindakan Angkatan Laut untuk membongkar pagar laut itu dapat dibenarkan, karena dasar hukumnya kuat yaitu perintah Presiden dan untuk kepentingan umum,” pungkasnya.

  • Pagar Laut di Tangerang

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

Tim Gabungan Kendalikan Titik Api di TPSA Ciniru Kuningan

Iran Ancam Anggap Musuh Siapa Pun yang Ikut Blokade Ekonomi AS

Kanada Balas Tarif Trump, Siap Bidik Baja hingga Elektronik AS

Tragedi Shalat Jumat di Nigeria: Masjid Diserbu Geng Motor, 60 Jemaah Raib Diculik

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.