- Home
-
- Luar Negeri
-
- Mahkamah Agung AS Diperkir...
Mahkamah Agung AS Diperkirakan Akan Kuatkan Putusan Larangan TikTok
Minggu, 12 Jan 2025, 20:10 WIBWASHINGTON - Mahkamah Agung Amerika Serikat, diperkirakan akan menegakkan hukum yang akan memaksa pemilik TikTok di Tiongkok, ByteDance, untuk menjual platform media sosial video yang sangat populer itu atau menutupnya.
Dikutip dari Inquirer, mayoritas hakim konservatif dan liberal di bangku beranggotakan sembilan orang tampak skeptis terhadap argumen pengacara TikTok yang menyatakan pemaksaan penjualan merupakan pelanggaran hak kebebasan berbicara Amandemen Pertama.
Ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada bulan April, undang-undang yang disahkan oleh Kongres akan memblokir TikTok, yang memiliki 170 juta pengguna Amerika, dari toko aplikasi AS dan layanan hosting web kecuali ByteDance menarik diri dari platform media sosial tersebut sebelum tanggal 19 Januari.
Pemerintah AS telah menuduh TikTok memungkinkan Beijing mengumpulkan data dan memata-matai pengguna serta menjadi sarana penyebaran propaganda. Tiongkok dan ByteDance membantah keras klaim tersebut.
"Kasus ini pada akhirnya bermuara pada kebebasan berbicara," kata penasihat TikTok Noel Francisco selama dua setengah jam argumen lisan.Â
"Yang kita bicarakan adalah gagasan. Jika Amandemen Pertama berarti sesuatu, itu berarti pemerintah tidak dapat membatasi kebebasan berbicara."
Beberapa hakim menolak dan menunjuk pada kepemilikan TikTok oleh orang Tiongkok. "Ada alasan kuat untuk mengatakan pemerintah asing, khususnya musuh, tidak memiliki hak kebebasan berbicara di Amerika Serikat," kata Hakim Samuel Alito.Â
"Mengapa semua itu berubah jika hanya disembunyikan di bawah semacam struktur perusahaan yang dibuat-buat?"
Hakim Brett Kavanaugh dan Ketua Mahkamah Agung John Roberts mengemukakan kekhawatiran keamanan nasional di balik undang-undang tersebut, Undang-Undang Melindungi Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing.
"Saya pikir Kongres dan presiden khawatir Tiongkok mengakses informasi tentang jutaan warga Amerika, puluhan juta warga Amerika, termasuk remaja, orang-orang berusia 20-an," kata Kavanaugh.
"Kekhawatiran mereka, adalah mereka akan menggunakan informasi tersebut dari waktu ke waktu untuk mengembangkan mata-mata untuk menipu orang, memeras orang, orang yang satu generasi dari sekarang akan bekerja di FBI atau CIA atau di Departemen Luar Negeri," tambahnya.Â
Roberts bertanya kepada pengacara TikTok apakah pengadilan âharus mengabaikan fakta induk perusahaan sebenarnya tunduk pada pekerjaan intelijen untuk pemerintah Tiongkok?â
Francisco mengatakan Kongres dapat memilih cara lain untuk mengatasi kekhawatirannya, seperti mewajibkan data dari pengguna TikTok di AS tidak boleh dibagikan kepada siapa pun.
âMereka bahkan tidak pernah mempertimbangkan alternatif yang paling jelasâ dengan mengatakan âAnda tidak bisa memberikannya kepada ByteDance, Anda tidak bisa memberikannya kepada Tiongkok, Anda tidak bisa memberikannya kepada Google, Anda tidak bisa memberikannya kepada Amazon,â katanya.
Francisco ditanya apa yang terjadi setelah 19 Januari jika ByteDance menolak menjual TikTok. "Kami menjadi gelap. Pada dasarnya platform tersebut ditutup," katanya.Â
Hakim Amy Coney Barrett mempermasalahkan karakterisasi Francisco. "Anda terus mengatakan tutup," kata Barrett.
"Undang-undang tidak mengatakan TikTok harus tutup. Undang-undang mengatakan ByteDance harus melepas sahamnya. Jika ByteDance melepas saham TikTok, kami tidak akan ada di sini, kan?"
Jaksa Agung Elizabeth Prelogar, yang mewakili pemerintahan Biden, juga menyuarakan kekhawatiran tentang keamanan nasional, dengan menyebut kontrol pemerintah Tiongkok atas TikTok sebagai ancaman serius.
âPemerintah Tiongkok dapat menjadikan TikTok sebagai senjata kapan saja untuk merugikan Amerika Serikat,â kata Prelogar.Â
âTidak ada hak yang dilindungi Amandemen Pertama bagi musuh asing untuk mengeksploitasi kendalinya atas platform pidato.â
Larangan potensial itu dapat membebani hubungan AS-Tiongkok tepat saat Donald Trump bersiap untuk dilantik sebagai presiden pada tanggal 20 Januari.
Trump, yang memiliki 14,7 juta pengikut di TikTok, telah muncul sebagai sekutu yang tidak diduga bagi platform tersebut â kebalikan dari masa jabatan pertamanya, ketika pemimpin Republik tersebut mencoba melarang aplikasi tersebut.
Pengacara Trump, John Sauer, mengajukan surat kepada Mahkamah Agung bulan lalu yang meminta agar undang-undang tersebut dihentikan sementara, sehingga memberikan kesempatan kepada pemerintahan Presiden Trump yang baru untuk mengupayakan penyelesaian politik atas pertanyaan-pertanyaan yang menjadi masalah dalam kasus tersebut.
Dalam perkembangan menit terakhir pada hari Kamis, triliuner AS Frank McCourt mengumumkan ia telah membentuk konsorsium untuk mengakuisisi aset TikTok AS dari ByteDance.
âKami berharap dapat bekerja sama dengan ByteDance, Presiden terpilih Trump, dan pemerintahan mendatang untuk mewujudkan kesepakatan ini,â kata McCourt.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
DPRD DKI Ingatkan Bahaya Banjir Rob, Pemprov Diminta Gerak Cepat Lindungi Warga Pesisir
-
Tokopedia dan TikTok Shop Gandeng Kemendag Latih Perempuan Pelaku Usaha di Hari Kartini
-
Pemkot: Taman Alun-Alun Bandung Lebih Sejuk dan Nyaman Pasca Revitalisasi
-
Dorong Substitusi Impor, Kemenperin Pertemukan Industri Produsen dan Pengguna Pati Ubi Kayu
-
Kronologi Anggota Pasukan Bela Diri Jepang Masuk Tanpa Izin ke Kedubes China
-
Reda Manthovani Apresiasi Kontingen Indonesia yang Lampaui Target di ASEAN Para Games 2025
-
Dishub Depok Umumkan Layanan Teman Bus Gratis Sampai April 2026, Cek Rinciannya di Sini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.