Pemprov Banten atau Pemkab Tangerang Mesti Bongkar Pagar Laut

Sabtu, 11 Jan 2025, 03:55 WIB

TANGERANG – Pemagaran laut adalah tindakan aneh dan mestinya tidak boleh terjadi. Sebab laut atau pantai milik negara, tak boleh ada pihak yang menguasai dengan memagari. Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten mestinya membongkar pagar tersebut.

Namun, Penjabat Gubernur Banten, A Damenta, Jumat (10/1), tidak menginstruksikan pembokaran. Dia hanya minta Forum Penataan Ruang (FPR) untuk mengaudit kelebihan pagar laut. Saat ini pagar laut mencapai 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang.

Ket. Foto: Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1). Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akan mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Laut Tangerang, Banten. — Sumber: ANTARA/Sulthony Hasanuddin

Sepertinya Damenta mengetahui masalah pagar laut ini. Sebab dia telah dilapori ada kelebihan pemagaran. Damenta hanya minta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bantenuntuk mengecek kelebihan pagar. “Saya sudah minta FPR untuk mengaudit kelebihannya,” ungkap Gubernur.

Damenta mengatakan audit lapangan akan memeriksa mulai dari tingkat kepala desa terkait pagar laut tersebut. “Pertanyaannya, mengapa Gubernur mengizinkan pemagaran. Ini menyusahkan nelayan, rakyat kecil,” tutur seorang nelayan setempat, Nayan (30).

Dia bersama teman sejawat harus memutar jauh untuk melaut. Gubernur mestinya membongkar pagar karena tidak ada urgensinya. Memang semestinya laut dan pantai terbuka. Tak boleh ada yang menguasai karena ini termasuk kekayaan negara.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Penyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan tata ruang laut. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan, didapatkan fakta bahwa memang ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di perairan Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 km. Ant/G-1

  • pagar

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.