- Home
-
- Luar Negeri
-
- Usut Tuntas, Kemlu RI Tang...
Usut Tuntas, Kemlu RI Tanggapi Serius Pengaduan Pelecehan Seksual di KBRI Abuja
Rabu, 01 Jan 2025, 07:30 WIBJakarta - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menanggapi dengan serius laporan pengaduan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Abuja, Nigeria, terhadap mantan staf.
Berdasarkan keterangan tertulis Kemlu yang diperoleh ANTARA, Selasa, terkait pemberitaan tentang tuduhan dugaan tindakan pelecehan seksual yang melibatkan pejabat diplomat Indonesia, Kemlu mencatat adanya publikasi di beberapa media terkait pengaduan staf KBRI Abuja Nigeria yang melaporkan tuduhan tindakan yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan KBRI Abuja.
Terkait hal itu, Kemlu menanggapi laporan tersebut dengan serius dan terus mencermati serta menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kemlu akan terus melakukan komunikasi dengan seluruh pihak terkait untuk memperoleh informasi yang komprehensif mengenai berbagai fakta yang terjadi.
Kemlu juga sebelumnya telah memberikan bantuan pendampingan psikolog untuk staf yang bersangkutan sambil terus melengkapi serta menindaklanjuti hasil laporan dimaksud.
Kemlu lebih lanjut menegaskan komitmen untuk senantiasa mewajibkan semua jajaran untuk mematuhi kode etik dan standar profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugasnya serta tidak akan menoleransi perilaku yang bertentangan dengan prinsip-prinsip etika diplomatik.
Sebagai upaya pencegahan, sejak 2022 Kemlu juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Kemlu dan perwakilan RI di luar negeri.
Sebelumnya, sumber media di Nigeria, Nigeria World, melaporkan pengajuan petisi seorang mantan staf KBRI di Abuja kepada pihak berwenang dan KBRI atas tuduhan serius pelecehan seksual dan pembalasan yang tidak sah terhadap Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap.
Permohonan oleh kuasa hukum korban dengan judul: âPermohonan Mendesak untuk Intervensi dalam Kasus Pelecehan Seksual, Intimidasi, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang Melawan Hukumâ telah diterima Kantor Menteri Luar Negeri, Duta Besar, Kedutaan Besar Indonesia, Kepala Kanselir, dan Inspektur Jenderal Polisi (IGP) pada Juni 2024.
Dalam petisi tersebut, korban yang identitasnya dirahasiakan karena alasan privasi dan keamanan, menuduh bahwa pada 7 Februari 2024, selama tugas resminya di kedutaan, Dubes Harahap terlibat dalam perilaku fisik yang tidak diinginkan dan tidak pantas saat dia membantunya menemukan lokasi sebuah negara bagian Nigeria di peta di kantornya.
Dugaan pertemuan tersebut dilaporkan menyebabkan trauma psikologis yang signifikan, sehingga mendorong korban kembali ke Jakarta, untuk mencari konseling dan dukungan profesional, demikian menurut laporan media tersebut.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Event di Jakarta Akhir Februari 2026: Dari Festival Lego hingga Bazar Khas Ramadan
-
Cuaca Panas Terik di Samarinda Dipicu Ekuinoks, BMKG Ingatkan Ancaman Pancaroba
-
Dilarang Naik Kereta, KAI Daop 8 Surabaya 'Blacklist' 9 Pelaku Pelecehan Seksual
-
Ustadz SAM Masih Buron! Polri Ajukan "Red Notice" ke Interpol
-
Pelecehan di Kereta
-
Gubernur Jatim-Malut Bertemu Bahas Penguatan SPBE dan Manajemen ASN
-
Amazon Girls’ Tech Day Dorong Talenta Digital Perempuan Muda di Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.