DPR: Jika Judi Online Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa, Perlu UU dan Badan Khusu untuk Menanganinya
Rabu, 11 Des 2024, 03:03 WIBDPR RI mengusulkan pembuatan UU dan badan khusus untuk menangani judi online jika persoalan tersebut berstatus Âkejahatan luar biasa.
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengusulkan pembuatan undang-undang (UU) dan badan khusus untuk menangani judi online (judi daring) sebagai persoalan yang berstatus kejahatan luar biasa.
Menurutnya, jika judi online masuk sebagai kejahatan luar biasa maka judi online sudah seperti kejahatan lainnya yang perlu penanganan khusus.

âSeperti korupsi, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyalahgunaan narkotika, terorisme, dan genosida maka penanganan judol juga membutuhkan khusus,â kata Toha dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/12).
Dia mengungkapkan dampak judi online sudah saÂngat luas, sistematis, dan menimbulkan kerugian yang masif. PPATK menyebut 25 perÂsen pelakunya berusia di bawah 30 tahun (remaja sampai anak-anak).
Maka, legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu menegaskan kejahatan luar biasa juga harus diberantas dengan cara yang luar biasa, seperti pembentukan UU khusus (lex specialist) dan badan khusus.
Peraturan Ketat
Selain itu, dirinya mencontohkan Singapura mengembangkan sistem perjudian yang terintegrasi dan terkontrol sehingga pelaku judi online tidak dapat beroperasi dengan bebas. Pengaturan ketat judi juga dilakukan oleh negara lain.
âInggris menetapkan UU Perjudian dan memiliki badan pengawas yang disebut Komisi Perjudian,â ungkapnya.
Di Indonesia, jerat hukum pelaku judi online masih menyatu dalam UU ITE dan KUHP. Hukumannya memang berat, penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Namun, sejauh ini sanksi hukumnya belum jelas, tidak ada tanda-tanda jera bagi pelaku, dan modusnya justru semakin canggih dengan berbagai macam permainan (games).
Berdasarkan data Londonlovesbusiness.com, hingga kuartal I 2024, transaksi judi online di Indonesia mencapai 101 triliun rupiah atau melebihi APBN 2025 untuk kenaikan kesejahteraan guru ASN dan non-ASN 81,6 triliun rupiah. Sedangkan PPATK (Juli 2024) menyampaikan 5 Provinsi pemain judi online terbanyak, yakni Jawa Barat 535.644 pemain dengan total transaksi 3,8 triliun rupiah.
Kemudian, DKI Jakarta 238.568 pemain, transaksi 2,3 triliun rupiah dan Jawa Tengah 201.963 pemain, transaksi 1,3 triliun rupiah. Lalu, menyusul Banten dengan 150.302 pemain, transaksi 1,02 triliun rupiah serta Jawa Timur dengan 135.227 pemain, transaksi 1,05 triliun rupiah.
Terpisah, Menteri PendayaÂgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta aparatur sipil negara (ASN) tak terlibat dalam hal yang melanggar norma dan undang-undang seperti judi online dan pinjaman online.
Rini Widyantini mengemukakan hal itu saat memberikan sambutan dalam kegiatan ASN Culture Festival 2024 di Jakarta.
Menteri PANRB mengaÂtakan bahwa ihwal tersebut merupakan langkah untuk membangun identitas dan persepsi ASN di tengah masyarakat. Oleh karena itu, seorang ASN harus mampu menjaga citra diri dan pemerintah.
âSaya memang meminta (melalui) culture festival pada hari ini, saya ingin me-rebranding bagaimana ASN itu di mata masyarakat. Banyak kejadian terhadap oknum-oknum ASN, misalnya kita mendengar terlibat di dalam pinjol, judi online, atau tidak netral di dalam ASN atau banyak hal lain yang kita temukan,â kata Rini. Â Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Komplotan Judol Ditangkap di Bantul, Polda DIY Tegaskan akan Menindak Semua yang Terlibat Tanpa Kecuali
-
Indra Panggil 28 Pemain untuk Laga Internasional
-
Tangani BTS Palsu dan Judol, Menkomdigi dan Kapolri Perkuat Kerja Sama
-
Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Cak Imin: Rekening Langsung Ditutup!
-
DLH Cianjur Tingkatkan Pengawasan Saluran Air Bebas Sampah
-
Berantas Judi Online, Komdigi Kini Bidik Alur Transaksi Keuangan di Balik Praktik Judol
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.