- Home
-
- Luar Negeri
-
- Presiden Korsel Tetap Berk...
Presiden Korsel Tetap Berkuasa setelah Kasus Darurat Militer
Jumat, 06 Des 2024, 02:10 WIBSEOUL â Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, masih mempertahankan kekuasaannya pada hari Kamis (5/12), dengan partainya mengumumkan mereka akan menentang mosi pemakzulan setelah penerapan darurat militer yang bersifat singkat mengejutkan dunia.
Yoon menangguhkan pemerintahan sipil pada Selasa malam dan mengerahkan pasukan dan helikopter ke parlemen, namun para anggota parlemen menolak tindakan tersebut dan memaksanya untuk berbalik arah di malam yang penuh protes dan drama.
Sekutu Seoul merasa khawatir â Washington mengatakan mereka mengetahuinya melalui televisi â dan pihak oposisi segera mengajukan mosi pemakzulan dengan mengatakan Yoon âsangat melanggar konstitusi dan hukumâ.
Seperti dikutip dari Dawn, pemungutan suara akan dilakukan pada hari Sabtu sekitar pukul 19.00.Polisi Korea Selatan mengumumkan mereka sedang menyelidiki Yoon atas tuduhan pemberontakan â sebuah kejahatan yang melampaui kekebalan presiden dan dapat dijatuhi hukuman mati â setelah oposisi mengajukan pengaduan terhadapnya dan tokoh-tokoh penting lain yang terlibat.
Oposisi memegang mayoritas besar di badan legislatif yang beranggotakan 300 orang dan hanya membutuhkan segelintir pembelotan dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) pimpinan Yoon untuk mengamankan mayoritas dua pertiga yang dibutuhkan untuk pemakzulan.
Memblokir Pemakzulan
Namun pada hari Kamis, pemimpin PPP Han Dong-hoon mengatakan meskipun ia menuntut Yoon meninggalkan partai karena âdarurat militer yang tidak konstitusionalâ, ia akan memblokir usulan pemakzulan tersebut.
âSebanyak 108 anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat akan tetap bersatu untuk menolak pemakzulan presiden,â kata pemimpin partai, Choo Kyung-ho.
Menurut jajak pendapat baru yang dikeluarkan pada hari Kamis oleh Realmeter, 73,6 persen responden mendukung pemakzulan tersebut. Lebih banyak protes diperkirakan akan terjadi pada hari Kamis.
Jika usulan tersebut disetujui, Yoon akan diskors sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Jika hakim menyetujuinya, Yoon akan dimakzulkan dan pemilihan umum baru harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari.
Yoon, yang telah terjerumus dalam berbagai krisis sejak menjabat pada tahun 2022, belum terlihat di depan publik sejak pidatonya yang disiarkan televisi pada dini hari Rabu. Media lokal mengutip kantornya yang mengatakan dia tidak akan membuat pernyataan apa pun pada hari Kamis.
Pada hari Kamis, kantornya mengatakan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun telah mengundurkan diri, tetapi sekutu penting lainnya termasuk Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min tetap menjabat.Jaksa juga telah melarang Kim meninggalkan negara itu, kantor berita Yonhap melaporkan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Netflix Bakal Garap Sekuel Serial Legendaris ‘A Different World’
-
‘APT’ dan ‘Golden’ Jadi Lagu K-Pop Pertama yang Masuk Nominasi Utama Grammy Awards 2026
-
OJK: Proses Demutualisasi BEI Masih Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah
-
Kereta Panoramic Jadi Favorit Wisata Nataru, Dukung Program Pemerintah Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah
-
Trump Setujui Korsel Bangun Kapal Selam Bertenaga Nuklir
-
Bupati: 2.200 Pelajar Kepulauan Seribu Dapat Kacamata Gratis
-
Tantangan Digitalisasi Pemilu dan Bonus Demografi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.