Pelaku UMKM yang Akan Mengekspor Produk Tetap harus Memiliki HAKI
Minggu, 19 Jul 2026, 11:22 WIBPANGKALPINANG - Â Para pelaku UMKM yang ingin mengekspor produk perlu memiliki HAKI. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk seluruh merek produk ekspor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), guna mencegah pelanggaran aturan terhadap persyaratan komoditas ekspor.
"Kita siap memfasilitasi pengurusan dokumen pendaftaran HAKI bagi produk-produk ekspor UMKM di sini," kata Kepala Bidang Sarana Perdagangan dan Pengembangan Ekspor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Babel, Agus Setio Rini di Pangkalpinang, Minggu.
Ia menekankan pendaftaran HAKI produk ekspor UMKM ini penting, karena tidak hanya menjadi bukti sah kepemilikan merek dan produk usaha mikro kecil menengah, tetapi mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain serta meningkatkan reputasi produk di mata konsumen global.
"Kami bersama Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Babel terus mendorong UMKM untuk mendaftarkan hak intelektual produknya, agar mendapatkan perlindungan hukum dan juga meningkatkan nilai ekonomis produk di pasar internasional," ujarnya.
Ia menambahkan Disperindag Kepulauan Babel tidak hanya mendampingi UMKM untuk mendapatkan HAKI, tetapi juga membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal untuk produknya.
"Kami terus mendorong produk-produk UMKM ini melengkapi segala persyaratan agar bisa naik kelas dan berdaya saing di pasar internasional, guna meningkatkan nilai ekonominya dan kesejahteraan masyarakat di daerah ini," katanya.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung menyebutkan perlindungan kekayaan intelektual khususnya merek, menjadi aspek penting dalam memberikan kepastian hukum atas produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha.
"Selain melindungi merek dari potensi pelanggaran dan peniruan, pendaftaran merek juga berperan strategis dalam meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk di pasar global," katanya.
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
- Andalan UMKM
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Diskusi Mudik 2026 Aman dan Nyaman
-
Kloter Pertama JCH Embarkasi Makassar Diberangkatkan 22 April 2026
-
Balai Yasa Lahat: Pusat Perawatan KAI yang Jaga Keandalan Kereta di Sumatera
-
AS Ambil Langkah Awal Menuju Sanksi Perdagangan Global Baru
-
Komandan Brigade Tempur Udara Elit Ukraina Tewas Setelah Ratusan Misi
-
Dirjen Kemenhaj Melongo Lihat Kecanggihan Embarkasi Banjarmasin: Ini Standar Baru Haji 2026
-
Capai 18°C, Malang Raya Dilanda Fenomena Bediding
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.