Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Kemlu RI Tangani Kasus WNI Terancam Vonis Mati di Malaysia

Kamis, 05 Des 2024, 16:08 WIB

Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan tengah menangani kasus WNI yang terancam hukuman mati akibat peredaran narkotika di Malaysia yang meningkat sebanyak 20 kasus pada tahun 2024.

“Kami mencatat penambahan sebanyak 20 kasus di Malaysia tahun ini, di mana 15 ditangani KBRI Kuala Lumpur dan 5 lainnya ditangani KJRI Penang,” ucap Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha secara daring pada agenda taklimat media Kemlu RI di Jakarta, Kamis.

Ket. Foto: Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha (di layar) dalam agenda taklimat media Kemlu RI di Jakarta, Kamis (5/12/2024). — Sumber: ANTARA/Nabil Ihsan

Diketahui, hingga saat ini tercatat sebanyak 155 kasus WNI terancam hukuman mati yang sedang ditangani oleh Pemerintah Indonesia, dan mayoritas dari mereka ada di Malaysia.

Untuk itu, Kemlu RI terus memberikan pendampingan kekonsuleran dan bantuan hukum untuk WNI yang terjerat kasus hukum dan terancam hukuman mati di Malaysia, sebagaimana amanat Keputusan Menteri Luar Negeri mengenai penanganan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, kata Judha.

“Kami sudah siapkan pengacara untuk memberikan pendampingan dan memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI di dalam sistem hukum yang berlaku di Malaysia,” kata Direktur Kemlu RI.

Mengingat terjadinya peningkatan kasus WNI yang terancam hukuman mati akibat kasus narkotika di Malaysia, Judha mendorong supaya WNI senantiasa mencegah dan mewaspadai modus-modus penyebaran narkoba.

Ia menyebut sejumlah modus operandi pengedar narkoba yang mesti diwaspadai di antaranya menitipkan barang haramnya untuk diantar orang lain atau menjalin hubungan personal demi membujuk individu incarannya menjadi kurir narkoba.

Sementara itu, Judha menyebut bahwa sepanjang tahun 2024, Kemlu RI telah membebaskan 26 WNI dari hukuman mati di sejumlah negara.

Salah satunya adalah WNI berinisial HMM yang pulang ke Tanah Air pada 28 November lalu setelah vonis mati yang dijatuhkan padanya akibat kasus pembunuhan di Arab Saudi dianulir dan hukuman penjara dan dendanya selesai dijalani.

Dengan demikian, Kemlu RI mendorong supaya WNI senantiasa mematuhi peraturan di negara lain untuk menghindari hukuman berat akibat pelanggaran hukum.

“Karena sebaik apapun kami dapat membebaskan warga negara kita dari hukuman mati, kalau laju penambahan kasus barunya tinggi tentu tak akan optimal,” kata Judha.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.