Soal Putusan MK, KPK Tegaskan bahwa Kedudukan Setara di Hadapan Hukum
Selasa, 03 Des 2024, 02:24 WIBDENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kewenangan untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan oknum militer dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kedudukan yang setara di hadapan hukum.
âBagus-bagus saja, supaya pemberantasan korupsi itu lebih tuntas misalnya, terhadap pihak-pihak yang selama ini merasa kebal hukum ya itu juga bisa kita tangani secara adil,â kata Wakil Ketua KPK ÂAlexander Marwata saat ditaÂnya tanggapan terhadap putusÂan MK terkait Pasal 42 UU KPK di Denpasar, Bali, Senin (2/12).
Alex mengatakan putusan MK tersebut mempertegas kewenangan KPK dalam mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi. Keputusan tersebut pun mempertegas komitmen Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
âSaya selalu sampaikan dan saya kira sudah menjadi komitmen kepala negara, Presiden (Prabowo Subianto) ketika menyebutkan bahwa semua orang itu berkedudukan sama di muka hukum nggak lihat jabatannya, nggak lihat pangkatnya dan sebagainya. Jangan pernah orang merasa dia bisa lepas bebas dari hukum karena didukung di belakang saya ada a, ada b, ada c, dan lain-lain,â katanya.
Menurut Alex, putusÂan tersebut lahir bukan karena adaÂnya ketidakpercayaan publik terhadap penindakan hukum yang ditangani TNI selama ini. Putusan tersebut, menurutnya, hanya peneÂgasan terhadap kewenangan KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di tubuh militer.
Setelah munculnya putusan itu, KPK tengah menjajaki nota kesepahaman dengan Puspom TNI termasuk Menteri PertaÂhanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.âSedang berusaha untuk menjajaki untuk Âmenandatangani MoU/nota kesepahaman,â kata Alex.
Namun, Alex belum memastikan waktu yang tepat untuk melakukan pertemuan dengan pihak TNI untuk membahas putusan tersebut.
MK pada akhir pekan lalu (29/11) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Uji materi itu, yang masuk dalam perkara nomor 87/PUU-XXI/2023, dilayangkan advokat Gugum Ridho Putra.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menjelaskan Pasal 42 itu bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga ditambahkan frasa penegasan pada bagian akhir yang berbunyi: âSepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditaÂngani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.â
Semula, Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: âKPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutÂan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilÂan militer dan peradilan umum.â
Masih Pelajari
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto mengemukakan institusinya masih mempelajari putusan MK yang menyatakan KPK berwenang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan militer.
âTNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi. Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan implikasinya,â kata Hariyanto, Senin. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dirasa Sudah Lancar, One Way Dihentikan
-
Kemensos Salurkan Paket Bantuan Bagi 1.309 Korban Gempa Flores Timur
-
Perbanas Dorong UMKM Lompat Kelas, Siap Hadapi Persaingan Global
-
Konvoi Bantuan Turki Berhasil Masuk ke Gaza
-
Wakapolri: Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif
-
Agensi ADOR Bantah Tuduhan Plagiarisme Lagu NewJeans
-
Fitra: Kunci keberhasilan pendalaman pasar keuangan tidak hanya pada inovasi instrumen, tetapi juga pada literasi dan insentif dan transparansi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.