Presiden Tetapkan Pilkada 27 November 2024 Libur Nasional
Sabtu, 23 Nov 2024, 01:15 WIBJAKARTA - Presiden ri Prabowo Subianto menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional, untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Dalam salinan Keppres yang dilihat melalui laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Jumat (22/11), penetapan hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang menyebutkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Komisi Pemilihan Umum sendiri telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
Oleh karena itu Rabu 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkab Subang Salurkan Alsintan dan Pompa Air untuk Atasi Kekeringan Sawah.
-
Tanggal 28 Oktober Diperingati Hari Sumpah Pemuda, Apakah Libur?
-
Gawat, Banten Bakal Diaduk-aduk, Ada 160 Perusahaan Tambang Siap Beraksi
-
Djokovic Melaju ke Putaran Ketiga US Open untuk Ke-19 Kalinya
-
Rupiah Hari Ini Tertekan, Sinyal Kenaikan Suku Bunga The Fed Bikin Pasar Gelisah
-
Hari Pahlawan Nasional Jatuh Pada 10 November 2025, Apakah Menjadi Libur Nasional? Ini Penjelasannya
-
Banyak Keluarga di Asia Khawatir Soal Keberlanjutan Finansial, Keamanan Keuangan Harus Jadi Prioritas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.