Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Disstribusi Pupuk Subsidi
Minggu, 17 Nov 2024, 17:30 WIBJAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan saat menghadiri gelaran Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/11), mengatakan pemerintah akan memangkas aturan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani untuk memudahkan distribusi.
"Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dulu, persetujuan camat, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit," ujar Zulkifli melalui keterangan di Jakarta, Sabtu (16/11).
Perpres tersebut nantinya akan mengatur distribusi pupuk dari produsen langsung ke gabungan kelompok petani (gapoktan), kata Zulkifli. Adapun kuota pupuknya diatur oleh Kementerian Pertanian.
Dengan adanya perpres itu, alur distribusi pupuk akan dipangkas. Dalam hal ini, Kementerian Pertanian mengeluarkan jumlah kuota pupuk melalui surat keputusan, selanjutnya langsung diteruskan kepada Pupuk Indonesia.
Dari Pupuk Indonesia, pupuk bersubsidi akan disalurkan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan).
"Kalau ada yang salah, gapoktan yang tanggung jawab ke petani. Kalau gapoktan yang salah, tanggung jawab kepada manajer area. Kalau manajer yang salah baru Pupuk (Indonesia) yang tanggung jawab. Jadi sederhana, kita sederhanakan," kata Zulkifli.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pencarian Korban Longsor Banjarnegara, SAR Kerahkan 500 Personel Gabungan
-
Dukung Pembudi Daya Tradisional, KKP - Komisi IV Pastikan Akses Pupuk Subsidi
-
Dubai Tennis Championships: Ruzic Buat Kejutan, Singkirkan Raducanu
-
Terbitkan Perpres 113/2025, Pemerintah Dorong Transformasi Subsidi dan Efisiensi Industri Pupuk
-
TikTok Awards 2025, Apresiasi Kreator Penggerak Hiburan, Edukasi, dan Perubahan Sosial
-
Sejarah Baru, Prabowo Turunkan Harga Pupuk Subsidi, PI Dukung Penuh Keputusan Presiden
-
Transjakarta Buka Peluang Pemberdayaan SDM Warga Kepulauan Seribu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.