Polda Jambi limpahkan tersangka judi online ke kejaksaan

Kamis, 14 Nov 2024, 21:01 WIB

Jambi - Penyidik Unit IV Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus promosi judi online (judol) ke Kejaksaan, Kamis.

PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini di Jambi, Kamis, mengatakan tersangka yang dilimpahkan yaitu perempuan berinisial CS (21) warga Kota Jambi.

Reza menerangkan bahwa tersangka merupakan selebriti instagram (selebgram) dengan jumlah pengikut media sosial sebanyak 70 ribu akun.

Reza mengatakan pihaknya telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus promosikan judi online (judol) setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21).

"Perkara dinyatakan P21 pada 12 November 2024 kemarin," katanya.

Sebelumnya, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan selebgram perempuan asal Jambi yang mempromosikan situs judi online di akun instagram pribadinya pada Kamis (22/8).

Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik mengatakan kasus ini terungkap saat Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan patroli siber dan menemukan akun instagram yang mempromosikan situs judi online. Kemudian, dilakukan pendalaman dan penyelidikan oleh tim siber.

Pelaku sengaja mempromosikan situs judi online di akun instagram pribadinya yang pengikutnya kurang lebih 70 ribu akun.

"Jadi dia menerima jasa promosi (endors) link judi," katanya.

Tersangka telah mempromosikan situs judi online sejak November 2022, dengan keuntungan per bulan berkisar Rp2 juta. Total keuntungan yang telah didapat pelaku mencapai capai Rp50 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh penyidik, situs judi online yang dipromosikan oleh pelaku servernya berasal dari luar negeri.

Tersangka telah mempromosikan 20 situs judi online dari server yang berbeda, yang semuanya berasal dari luar negeri.

Pelaku dikenakan Undang-undang ITE dengan pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp10 miliar.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Arif

Berita Terbaru

UMKM Tegal Punya Harapan Baru, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Awal yang Baik bagi Madrid Bersama Mourinho Usai Tundukkan Espanyol

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

Banjarmasin 5 Abad, Festival Tari Jadi Cara Rawat Tradisi Banjar

NU Menegaskan akan Menolak Penggunaan Uang dalam Muktamar. Politik Uang Itu Moral Bobrok

Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Awal yang Cantik di Periode Kedua, Mourinho bawa Madrid Kalahkan Espanyol 2-1

Lima Mahasiswa UI Bikin Gebrakan di AS, Jadi Satu-satunya Tim S-1 di Program Geosains Dunia

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.