Putra Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Mangkir dari Panggilan KPK
📅 Selasa, 12 Nov 2024, 13:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antara foto
JAKARTA - Putra mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhammad Thariq Kasuba, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan tersangka AGK.
Pemeriksaan terhadap Thariq Kasuba dijadwalkan berlangsung pada Senin (11/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pada jadwal pemeriksaan yang sama, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang seorang ibu rumah tangga bernama Nurul Iffah?, yang juga tidak hadir tanpa keterangan.
"Saksi tak hadir tanpa keterangan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/11).
Penyidik KPK selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua orang saksi tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, Thariq Kasuba akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sejauh ini pihak KPK belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Jaksa KPK mendakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur lebih dari 100 miliar rupiah.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar 99,8 miliar rupiah dan 30.000 dollar AS melalui transfer maupun secara tunai.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.
Jaksa merinci dari 99,8 miliar rupiah dana yang diterima AGK, sebesar 87 miliar rupiah lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap pada 27 rekening berbeda.
"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Maluku Utara mencapai Rp500 miliar yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," papar Rio.
Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar 2,2 miliar rupiah. Uang tersebut diduga untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.
JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai 87 miliar rupiah. Di luar itu, AGK pun menerima secara tunai senilai 30.000 dollar AS.
Menurut dia, uang yang diterima melalui rekening 87 miliar rupiah itu secara bertahap. Dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar 99,8 miliar rupiah dan 30.000 dollar AS.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!