- Home
-
- Megapolitan
-
- Penenggelam Bocah Divonis ...
Penenggelam Bocah Divonis 20 Tahun
Selasa, 05 Nov 2024, 01:15 WIBJAKARTA â Penenggelam bocah bernama Dante (6) akhirnya divonis 20 tahun, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pelaku bernama Yudha Afrandi. Sedangkan Dante bernama lengkap Raden Adante Khalif Pramudityo. Dante adalah anak artis Tamara Tsyamara.
âHakim mengadili dan menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Maka, Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun,â kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan, Senin (4/11).
Majelis hakim menilai, Yudha terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa hukuman mati.
Dalam putusan itu, hakim menyebutkan beberapa faktor yang meringankan terdakwaseperti belum dihukum dan sopan selama persidangan. Namun, yang memberatkan, perlakuan Yudha dianggap kegaduhan dan meresahkan masyarakat. Terdakwa tega membunuh anak yang seharusnya dilindungi.
Sedangkan Tamara Tsyamara menghargai putusan pengadilan. Â
âAku tetap menghargai apa pun keputusannya,â ujar Tamara usai mengikuti persidangan. Dia menuturkan, tidak mau ada kegaduhan karena hukuman apa pun tidak bisa mengembalikan nyawa Dante. âBuat aku sangat berat, tapi aku terima,â katanya.
Menurut Tamara, hukuman seberat apa pun yang diterima Yudha Arfandi, yang merupakan mantan kekasihnya, tidak akan mampu mengembalikan anak semata wayangnya. Almarhum anaknya merupakan hasil pernikahan dengan Angger Dimas. Hanya, dia menilai, hukuman 20 tahun tidak sebanding dengan kehilangan anak.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Wali Kota Meksiko Tewas Ditembak Saat Perayaan Hari Orang Mati
-
Terkuak! Motif Sadis Pembunuhan Kepala Cabang Bank Cempaka Putih Diduga Terkait Pinjaman Fiktif Rp13 Miliar
-
Kasus Mutilasi Istri Siri: Mengapa Hutan Pacet Mojokerto Menjadi Lokasi Favorit Pembuangan Tubuh Korban?
-
Jadi Tersangka, Afandi Pembunuh Bocah 7 Tahun di Pasuruan Terancam Hukuman Berat, Polisi Bongkar Fakta Baru
-
Demi Efisiensi Energi, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan
-
James Handy, Aktor Veteran dalam Top Gun: Maverick dan Jumanji, Ditikam Hingga Tewas di Rumah
-
Bayar Pajak Kendaraan di Depok-Bekasi Cukup Pakai e-KTP Pemilik Saat Ini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.