Jaga Wibawa Institusi, Pimpinan Harus Buka Borok Birokrat yang Korup
📅 Selasa, 05 Nov 2024, 00:42 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: Istimewa
JAKARTA– Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberhentikan sementara 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang ditahan polisi karena diduga punya afiliasi dengan kegiatan judi online.
Kemkomdigi akan memberhentikan sementara pegawai-pegawai yang diduga terlibat perjudian daring dalam waktu maksimal tujuh hari sejak kepolisian menerbitkan surat penahanan mereka.
“Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah,” kata Meutya, di Jakarta, Senin (4/11).
Selanjutnya, kalau proses hukum mencapai status inkracht (berputusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.
Meutya mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkomdigi berkoordinasi dengan Kepolisian RI dalam memverifikasi data pegawai-pegawai kementerian yang diduga terlibat kegiatan judi daring.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Verifikasi akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan,” katanya.

Meutya mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Kemkomdigi untuk menjalankan pakta integritas yang telah disepakati dalam upaya pemberantasan praktik ilegal, termasuk judi online.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pihaknya pun terus memantau perkembangan penanganan kasus judi daring dan menyiapkan tindak lanjut terhadap pegawai-pegawai kementerian yang ditemukan terlibat dalam aktivitas ilegal.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Minggu (3/11), menyampaikan bahwa tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemkomdigi bertambah dua orang menjadi 16 orang.
Tersangka dalam perkara itu terdiri atas 11 orang pegawai Kemkomdigi dan lima warga sipil. Pegawai Kemkomdigi yang menjadi tersangka menyalahgunakan wewenang untuk memblokir situs perjudian daring. “Kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir,” kata Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam.
Ganggu Dunia Usaha
Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, mengatakan ASN semestinya memberi contoh yang baik. “Tindakan pegawai Komdigi itu berpotensi mengganggu perspektif dunia usaha terhadap birokrasi di Indonesia. ASN Komdigi memberi contoh yang buruk,”tegasnya.
Dia berharap para ASN yang membekingi judi online dijatuhi sanksi administrasi dan sanksi pidana ASN yang berat agar bisa menjadi efek jera bagi yang lain.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!