Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jaga Wibawa Institusi, Pimpinan Harus Buka Borok Birokrat yang Korup

📅 Selasa, 05 Nov 2024, 00:42 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Jaga Wibawa Institusi, Pimpinan Harus Buka Borok Birokrat yang Korup Doc: Istimewa
Ket. Ilustrai Judi Online

JAKARTA– Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberhentikan sementara 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang ditahan polisi karena diduga punya afiliasi dengan kegiatan judi online.

Kemkomdigi akan memberhentikan sementara pegawai-pegawai yang diduga terlibat perjudian daring dalam waktu maksimal tujuh hari sejak kepolisian menerbitkan surat penahanan mereka.

“Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah,” kata Meutya, di Jakarta, Senin (4/11).

Selanjutnya, kalau proses hukum mencapai status inkracht (berputusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.

Meutya mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkomdigi berkoordinasi dengan Kepolisian RI dalam memverifikasi data pegawai-pegawai kementerian yang diduga terlibat kegiatan judi daring.

“Verifikasi akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan,” katanya.

1730770219_7b1cc348ded859edc073.jpg

Meutya mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Kemkomdigi untuk menjalankan pakta integritas yang telah disepakati dalam upaya pemberantasan praktik ilegal, termasuk judi online.

Pihaknya pun terus memantau perkembangan penanganan kasus judi daring dan menyiapkan tindak lanjut terhadap pegawai-pegawai kementerian yang ditemukan terlibat dalam aktivitas ilegal.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Minggu (3/11), menyampaikan bahwa tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemkomdigi bertambah dua orang menjadi 16 orang.

Tersangka dalam perkara itu terdiri atas 11 orang pegawai Kemkomdigi dan lima warga sipil. Pegawai Kemkomdigi yang menjadi tersangka menyalahgunakan wewenang untuk memblokir situs perjudian daring. “Kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir,” kata Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam.

Ganggu Dunia Usaha

Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, mengatakan ASN semestinya memberi contoh yang baik. “Tindakan pegawai Komdigi itu berpotensi mengganggu perspektif dunia usaha terhadap birokrasi di Indonesia. ASN Komdigi memberi contoh yang buruk,”tegasnya.

Dia berharap para ASN yang membekingi judi online dijatuhi sanksi administrasi dan sanksi pidana ASN yang berat agar bisa menjadi efek jera bagi yang lain.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.