- Home
-
- Megapolitan
-
- 13 Truk Langgar Jam Operas...
13 Truk Langgar Jam Operasional Ditilang
Jumat, 01 Nov 2024, 03:42 WIBTANGERANG - Sebanyak 13 truk tambang yang melanggar izin waktu operasional ditilang. "Belasan truk yang terjaring razia lalu diperiksa kelengkapan kendaraannya," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, Kamis. Truk yang melanggar akan dikenai tilang.
"Untuk kendaraan yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kami tilang. Bahkan kami tahan kendaraannya. Ini untuk memberikan efek jera agar pengemudi tidak mengabaikan kelengkapan surat serta mematuhi jam operasional," katanya.
Menurut Achmad, penindakan atau razia kendaraan tambang dilakukan sebagai upaya mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan lalu lintas di wilayahnya tersebut. Selain itu, langkah yang dilakukannya guna melakukan pengawasan dalam penegakan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang.
Untuk Operasi Penertiban dan Penindakan Angkutan truk ini dilakukan di JI Raya Kronjo Desa Kandang Gede, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Dia mengungkapkan, pelaksanaan penegakan peraturan daerah tersebut dilakukan dengan berkolaborasi bersama pihak Dishub Provinsi Banten, TNI/Polri dan Satpol PP setempat.
"Pada kegiatan ini kami juga melibatkan unsur Dishub, Polri, TNI, dan Satpol PP. Para sopir truk yang melintas kami periksa kelengkapan surat-surat berkendaraannya," ucapnya. Achmad menuturkan, selama ini Dishub selalu menyiapkan petugas di beberapa titik untuk mengawasi serta menertibkan kendaraan berat yang melanggar ketentuan.
"Kami mengimbau seluruh sopir truk untuk mematuhi jam operasional," ujarnya. Diharapkan para pengusaha angkutan barang dan sopir truk dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menciptakan kondisi jalan yang lebih tertib dan aman.
Penerapan aturan jam operasional truk berlaku mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang. Pelanggaran terhadap aturan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan. Ant/G-1
Berita Terkait:
-
Studi IBM Ungkap 45% Konsumen Gunakan AI untuk Belanja Idulfitri
-
Pemprov DKI Ajak Warga Ramaikan Mal dengan Beragam Promo dan Acara Menarik
-
Indonesia Resmi Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Takeda, IFRC dan PMI Luncurkan Aliansi “United Against Dengue” di Indonesia, Perluas Upaya Regional dalam Memperkuat Ketahanan Masyarakat
-
Telkomsel dan WeTV Menghadirkan Kejutan Bagi Pelanggan Setia.
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Kesiapan Prajurit Yonif TP 875 di Dompu
-
Taktik Timnas Indonesia Racikan Herdman Diuji saat Kontra St. Kitts & Nevis di FIFA Series
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.