MK Tegaskan Pemberi Kerja Wajib Utamakan Tenaga Kerja Indonesia dariada TKA

Kamis, 31 Okt 2024, 16:41 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing (TKA) di semua jenis jabatan yang tersedia.

Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ket. Foto: Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (31/10). — Sumber: antara foto

"Dalam hal jabatan belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA. Namun demikian, penggunaan TKA pun dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja di dalam negeri," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (31/10).

MK juga menegaskan bahwa pemberi kerja diwajibkan untuk menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA. Hal ini dilakukan supaya dapat terjadi alih teknologi dan keahlian dari TKA yang dipekerjakan kepada tenaga kerja pendamping.

"Agar tenaga pendamping tersebut dapat memiliki kemampuan yang nantinya menggantikan TKA yang didampingi," imbuh Arief.

MK memahami bahwa memberi kesempatan bagi TKA di Indonesia merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Terutama, pada sektor-sektor yang memerlukan keahlian khusus yang belum dapat dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia.

Namun, MK menekankan, penggunaan TKA harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas dan terukur, serta tidak boleh merugikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Terlebih, UUD NRI Tahun 1945 telah menegaskan bahwa negara bertanggung jawab untuk menyediakan akses kesempatan kerja yang adil bagi warga negara.

Lebih lanjut, MK mengatakan, pada rumusan norma Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 sejatinya telah terdapat tiga kriteria mempekerjakan TKA, yakni untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Namun, Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tidak memberikan penjelasan mengenai ketiga kriteria tersebut. Pasal ini hanya menyerahkan pengaturan lebih lanjut ke dalam peraturan pemerintah.

Menurut MK, kondisi tersebut justru berpotensi menimbulkan multitafsir, sehingga bertentangan dengan prinsip jaminan atas hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dalam hal ini jaminan bagi tenaga kerja Indonesia.

Oleh karena itu, agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapannya, MK menyatakan Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai:

Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para pemohon berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," imbuh Arief.

Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Para pemohon dalam perkara ini mengajukan 71 poin petitum yang oleh MK dikelompokkan ke dalam tujuh klaster dalil, yakni dalil mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, upah dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon (UP), uang penggantian hak upah (UPH), serta uang penghargaan masa kerja (UPMK).

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Deltras FC Siap Tempur! Pelatih Puas Lihat Kondisi Para Pemain

PLN dan TNI Bersinergi, Petugas di Wilayah 3T Sulut Ditempa Jadi Lebih Profesional

Bukan Sekadar Janji! APBEDNAS dan SUCOFINDO Realisasikan Sumur Bor di Bintan

Bukan Sekadar Usaha Kecil! UMKM Mandiri Jayawijaya Didorong Jadi Penggerak Ekonomi

Selat Malaka Jadi Sorotan! Indonesia, Malaysia, Singapura Tegaskan Jalur Pelayaran Harus Tetap Aman

Kekeringan Makin Parah, Bangkalan Distribusikan Air Bersih untuk Warga Terdampak

Makin Canggih! Kartu Berchip Dipakai Peserta untuk Bisa Mengakses Arena Muktamar NU, Cegah Manipulasi

Gratis dan Mudah! Festival AHU Bantu Warga Atasi Masalah Administrasi Hukum

Java United Bergerak Cepat Tambah Pemain Asing, Jonata Machado dan Kaio Nunes Jadi Rekrutan Anyar

Aksi Nyata Pulihkan Laut Jakarta, Ribuan Bibit Karang Ditanam di Kepulauan Seribu

Tanpa Pemerintah Bersih dan Kredibel, Potensi Besar Sumber Daya Alam Sulit Diakselerasi

Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Data, Kebijakan Pembangunan Bakal Makin Tepat Sasaran

PLN Harus Perkuat Jaringan Transmisi Guna Menampung Energi Terbarukan

Tekan Penggunaan BBM Impor, PLN Resmikan Pengembangan PLTS Gilimanuk Bali

Bukan Bantuan Biasa! BUMN dan Investor Gelontorkan Rp2 Miliar untuk Warga Sade

PP SEMMI Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Sejumlah Permasalahan

Peresmian LRT Jakarta Manggarai Hari Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mulai Pukul 07.00 WIB

Iran Diperkirakan Tidak Kuat Menahan Lama Sanksi Ekonomi Baru dari AS

Siap Bikin Kejutan! Timnas Bola Basket Indonesia Hadapi Pra-Kualifikasi FIBA Asia Cup 2029

KAI Daop 7 Madiun Amankan 657 Barang Tertinggal Senilai Rp469 Juta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.