Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Karopenmas Sebut Tindakan Polda NTT terkait Rudy Soik Bagian dari Sistem

📅 Rabu, 30 Okt 2024, 13:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Karopenmas Sebut Tindakan Polda NTT terkait Rudy Soik Bagian dari Sistem Doc: antara foto
Ket. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kasus Ipda Rudy Soik merupakan bagian dari sistem yang ada di tubuh Polri.

"Sudah dijelaskan oleh Kapolda saat rapat dengar dengan DPR, bagaimana posisi kasus dan latar belakang yang bersangkutan," kata Trunoyudo di Jakarta, Rabu (30/10).

Menurut ia, tindakan yang dilakukan Polda NTT sudah sesuai dengan peraturan yang ada, baik yang tercantum dalam undang-undang maupun peraturan internal Polri.

Trunoyudo mengatakan bahwa dengan aturan yang ada maka wajar jika anggota yang melanggar mendapatkan hukuman dan ketika anggota itu berprestasi mendapat penghargaan.

"Sama-sama hargai apa yang telah dilakukan Polda NTT bagian dari sistem. Baik itu penghargaan kepada anggota yang terbaik dan baik serta prestasi positif. Begitu juga kegiatan anggota yang melanggar disiplin, kode etik dan pidana, tentu mendapatkan hukuman," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan langkah Polri dalam rangka memperbaiki kinerja anggotanya di mana pun berada.

"Langkah-langkah yang sudah dilakukan tentu sudah dijelaskan oleh Kabid Humas dan Propam, segala keputusan yang ada sudah mendasari langkah yang prosedural," katanya.

Sebelumnya, Kepala Polda NTT Inspektur Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan lima pelanggaran yang dilakukan mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik hingga akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Itulah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik, tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," kata Daniel pada rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).

Ia menuturkan bahwa kejadian bermula saat dilakukan penertiban terhadap polisi dan polwan yang diduga melakukan pelanggaran etik, yakni memasuki tempat hiburan karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024.

Dari tindakan operasi tangkap tangan (OTT), Propam menemukan empat anggota Polri saat kejadian tersebut, yakni Ipda Rudy Soik, mantan Kasat Reskrim Polresta Kupang AKP Yohanes Suardi, Ipda Lusiana Lado, dan Brigpol Jean E. Reke.

"Ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan melaksanakan hiburan, kemudian minum minuman beralkohol," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolda, tiga anggota yang disidangkan menerima putusan sidang berupa permintaan maaf kepada institusi dan penempatan khusus selama tujuh hari. Namun, Ipda Rudy Soik tidak menerima dan mengajukan banding.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

20 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

43 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.