Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Karopenmas Sebut Tindakan Polda NTT terkait Rudy Soik Bagian dari Sistem

📅 Rabu, 30 Okt 2024, 13:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Karopenmas Sebut Tindakan Polda NTT terkait Rudy Soik Bagian dari Sistem Doc: antara foto
Ket. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kasus Ipda Rudy Soik merupakan bagian dari sistem yang ada di tubuh Polri.

"Sudah dijelaskan oleh Kapolda saat rapat dengar dengan DPR, bagaimana posisi kasus dan latar belakang yang bersangkutan," kata Trunoyudo di Jakarta, Rabu (30/10).

Menurut ia, tindakan yang dilakukan Polda NTT sudah sesuai dengan peraturan yang ada, baik yang tercantum dalam undang-undang maupun peraturan internal Polri.

Trunoyudo mengatakan bahwa dengan aturan yang ada maka wajar jika anggota yang melanggar mendapatkan hukuman dan ketika anggota itu berprestasi mendapat penghargaan.

"Sama-sama hargai apa yang telah dilakukan Polda NTT bagian dari sistem. Baik itu penghargaan kepada anggota yang terbaik dan baik serta prestasi positif. Begitu juga kegiatan anggota yang melanggar disiplin, kode etik dan pidana, tentu mendapatkan hukuman," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan langkah Polri dalam rangka memperbaiki kinerja anggotanya di mana pun berada.

"Langkah-langkah yang sudah dilakukan tentu sudah dijelaskan oleh Kabid Humas dan Propam, segala keputusan yang ada sudah mendasari langkah yang prosedural," katanya.

Sebelumnya, Kepala Polda NTT Inspektur Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan lima pelanggaran yang dilakukan mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik hingga akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Itulah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik, tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," kata Daniel pada rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).

Ia menuturkan bahwa kejadian bermula saat dilakukan penertiban terhadap polisi dan polwan yang diduga melakukan pelanggaran etik, yakni memasuki tempat hiburan karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024.

Dari tindakan operasi tangkap tangan (OTT), Propam menemukan empat anggota Polri saat kejadian tersebut, yakni Ipda Rudy Soik, mantan Kasat Reskrim Polresta Kupang AKP Yohanes Suardi, Ipda Lusiana Lado, dan Brigpol Jean E. Reke.

"Ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan melaksanakan hiburan, kemudian minum minuman beralkohol," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolda, tiga anggota yang disidangkan menerima putusan sidang berupa permintaan maaf kepada institusi dan penempatan khusus selama tujuh hari. Namun, Ipda Rudy Soik tidak menerima dan mengajukan banding.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.