Jadi Tersangka, 3 Hakim PN Surabaya Diberhentikan Sementara
Kamis, 24 Okt 2024, 12:38 WIBJAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung RI Yanto mengatakan bahwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi diberhentikan sementara dari jabatannya.
"Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," kata Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis (24/10).
MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap tiga oknum hakim tersebut. Nantinya, setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ketiganya bersalah, tiga hakim PN Surabaya itu akan diberhentikan tidak dengan hormat.
"Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," ujar Yanto menjelaskan.
MA kecewa dan prihatin dengan peristiwa tersebut. Menurut Yanto, tiga oknum hakim PN Surabaya ini mencederai kebahagiaan para hakim di Indonesia yang baru-baru ini mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan, sebagaimana telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.
Sebelumnya, Rabu (23/10), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut ialah ED, HH, dan M.
Ketiga hakim dimaksud merupakan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Ronald Tannur di tingkat pertama dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ketiganya membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan.
Selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2)junctoPasal 6 ayat (2)junctoPasal 12 huruf ejunctoPasal 12BjunctoPasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana KorupsijunctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1)junctoPasal 6 ayat (1)junctoPasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana KorupsijunctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Gubernur Bank Sentral Se-Asia Tenggara Bergerak! SEACEN Kompak Perkuat Ketahanan Ekonomi Regional di Tengah Risiko Global
-
Bahaya Nih! Kekuatan Persija Jakarta Sudah Dianalisis Pelatih Persebaya
-
Frank Caprio, Hakim AS yang Menarik Banyak Perhatian Daring karena Belas Kasihnya, Meninggal Dunia
-
MA Diminta Berikan Bukti Nyata untuk Memberantas Korupsi di Pengadilan
-
TNI Manunggal Air Hadirkan Air Bersih di Mindiptana Lewat Pembangunan Sumur Bor
-
10 Misteri Lautan Paling Mengerikan yang Belum Terpecahkan, Dari Kapal Hantu hingga Kota Hilang Atlantis!
-
Petani Badui Kembangkan Kirai, Kearifan Lokal yang Menjadi Sumber Rezeki
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.