Tingkatkan Layanan Publik, Pemkot Pangkalpinang Siapkan Regulasi Penyediaan Dana Lahan Makam

Kamis, 17 Okt 2024, 00:43 WIB

Pangkalpinang - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyiapkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota tentang Tata cara penyediaan dana lahan permakaman umum.

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan penyusunan regulasi ini didasarkan pada landasan filosofis, yuridis dan sosiologis. Landasan filosofis yang digunakan adalah UUD 1945 Pasal 28H yang menekankan hak setiap orang untuk hidup sejahtera, termasuk memperoleh lingkungan hidup yang baik serta layanan kesehatan.

"Secara yuridis, beberapa regulasi menjadi acuan dalam penyusunan peraturan ini, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Pemakaman, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016, serta Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan," katanya.

Selanjutnya, untuk landasan sosiologis Pangkalpinang sebagai Ibu Kota Provinsi Babel yang memiliki daya tarik banyak pengembang perumahan untuk berinvestasi.

Di dalam proses pengembangan perumahan, penyediaan sarana permakaman menjadi salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi sebagai kelengkapan dari perumahan dan permukiman.

"Peraturan ini memberikan arah bagi regulasi daerah yang akan dijadikan acuan dalam penyediaan dana lahan permakaman, di mana pengembang perumahan diwajibkan memberikan kontribusi sebesar dua persen kepada pemerintah kota untuk penyediaan lahan permakaman," katanya.

Beberapa regulasi yang dibahas antara lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya Pasal 42 tentang Pemasaran perumahan yang masih dalam tahap pembangunan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah serta Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan, yang di dalamnya mengatur penyediaan fasilitas pemakaman.

Selain itu, definisi lahan permakaman yang dimaksud dalam peraturan ini adalah tempat permakaman umum yang disediakan untuk semua warga tanpa membedakan agama dan golongan, dengan pengelolaan oleh pemerintah daerah atau desa, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987.

"Diskusi ini juga menyoroti retribusi lahan permakaman, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2020," katanya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Melon Jadi Harapan Baru! Kelompok Tani di Kulon Progo Genjot Ketahanan Pangan

AS Kenakan Tarif 50 Persen untuk Barang Kanada Senilai US$20 Miliar, Ottawa Siapkan Balasan

Gubernur Pramono Tegas! Efisiensi Bukan Alasan untuk Mengorbankan Layanan Dasar Warga Jakarta

Pasukan Tambahan Berdatangan! Tiga Batalyon dari Jawa Bantu Atasi Karhutla Kalimantan

Mengkhawatirkan! 9 Kali Meletus dalam Sehari, Gunung Anak Krakatau Jadi Sorotan

Koperasi Tak Boleh Kuno Lagi! Menkop Ferry Dorong Digitalisasi hingga Ekspansi Bisnis

Dugaan Jual Beli Kursi Jalur Mandiri Unsoed Terjadi di Masa Rektor Akhmad Sodiq.

Gempa NTT, Pelni Cabang Ambon Siapkan Layanan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan.

Relawan Medis UMI Makassar Tembus Pegunungan Manggarai, Bantu Warga Terdampak Bencana.

Baznas Salurkan 1.000 Mushaf Al Quran kepada Masyarakat Kampung Baduy.

Hujan Kalsel Diprakirakan Meningkat Oktober, BMKG Sebut Bisa Bantu Atasi Karhutla.

Karhutla Tanah Bumbu, Polisi Bagikan Masker untuk Lindungi Warga dari Asap.

Karhutla Jadi Perhatian, Papua Tengah Bentuk Satgas untuk 8 Kabupaten.

Kementerian PU Turun Tangani Karhutla di Tanjung Selor, Kaltara.

Kabut Asap Karhutla Muncul, Pelayaran Speedboat Tanjung Selor-Tarakan Tetap Normal.

Sungai Musi Dipenuhi Sampah, Wali Kota Palembang Ajak Warga Bergerak.

Pemerintah Luruskan Istilah “Emas di Bawah Bantal”, Ternyata Ada 1.800 Ton Senilai Rp4.000 Triliun

Mau Selamatkan Harimau? Rantai Makanan Harus Dijaga.

Rayakan 5 Abad Banjarmasin, Festival Tari Daerah Jadi Upaya Lestarikan Tradisi.

Polisi Buru Pemodal Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.