Pemerintah Harus Merespons Ini, HNSI Kepri Khawatirkan Ekspor Sedimen Laut Rugikan Nelayan
Kamis, 10 Okt 2024, 00:08 WIBBatam - Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau (Kepri),Distrawandi, mengaku mengkhawatirkan kebijakan ekspor pasir hasil sedimentasi laut yang dibuka kembali oleh pemerintah Indonesia dapat merugikan nelayan pesisir khususnya di wilayah Kepri.
"Yang kami yakini adalah pengerukan sedimen laut langsung bersinggungan dengan lingkungan, sehingga nelayan akan terdampak langsung karena susahnya mencari ikan di sekitar lokasi tersebut," katanya kepada ANTARA di Batam, Kepulauan Riau, Rabu.
Dia mengakutidak terlalu yakin yang dikerukadalah lumpur atau pasir lempung, karena bisa jadi adalah pasir laut yang langsung bersinggungan dengan lingkungan zona perikanan tangkap nelayan.
"Karena titik koordinat yang diberi izin oleh pemerintah maupun KKP dan stakeholders lainnya itu bersinggungan langsung dengan zona perikanan tangkap," katanya.
Menurut dia, ada lima kabupaten/kota di Kepri yang menjadi lokasi pengerukan, yakni Tanjung Balai Karimun, Bintan, Batam, Lingga, dan Laut Natuna Utara.
Sebelum ada aturan yang jelas terkait pengerukan tersebut, kata dia, HNSI Kepri hasil Munas Bogor menyatakan menolak rencana ekspor pasir laut atau sedimen tersebut.
"Terkait sedimentasi ini kami sepakat menolak dari HNSI yang saya pimpin. Sepakatmenolak, tegak lurus kami menolak, sampai ada kejelasan tentang aturan main yang dibuat oleh pemerintah," kata Distrawandi.
Menurut dia, pemerintah harus memastikan aktivitas pengerukan sedimen ini tidak membuat nelayan kesulitan mencari ikan karena zona penangkapan berkurang.
"Jadi belum ada kami temukan kajian akademis, belum ada edukasi kepada kami sebagai pemerhati nelayan dan sebagai nelayan sendiri, bahwa pengerukan sedimen ini memberikan manfaat. Belum ada feedbacknya jangka pendek, menengah, maupun jangka panjangnya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan minat perusahaan yang ingin memanfaatkan pasir hasil sedimentasi laut terbilang cukup tinggi.
"Banyak yang mengajukan," ujar Trenggonodi Badung, Bali, Selasa (8/9).
Adapun izin pemanfaatan pasir sedimentasi laut ini, baik untuk pemanfaatan domestik maupun ekspor, memang diperketat. Hal ini bertujuan agar aspek ekologi tetap terjaga disamping pemanfaatan untuk aspek ekonomi.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Rampungkan Misi Kemanusiaan KMP Mutiara Sentosa 2, HIS melalui TB Hasnur 26 Evakuasi 70 Korban
-
Ekspor TPT Semester I 2026 Capai USD4,85 Miliar, Serap 3,8 Juta Pekerja
-
Peluang ekspor bawang goreng khas Palu
-
Unik! Satwa-satwa di Kebun Binatang Ragunan Ikut Lomba 17 Agustusan
-
Perum Bulog Catat Serapan Beras dari Masyarakat Capai 3,4 Juta Ton dari Target 4 Juta Ton di 2026
-
RI Eksportir Minyak Atsiri No.5 Dunia, Nilam Jadi Andalan Tembus Industri Kosmetik & Farmasi
-
4,45 Juta IKM Wajib Hijau Kalau Mau Tembus Rantai Pasok Global & Akses Pembiayaan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.