Pemerintah Harus Merespons Ini, HNSI Kepri Khawatirkan Ekspor Sedimen Laut Rugikan Nelayan
Kamis, 10 Okt 2024, 00:08 WIBBatam - Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau (Kepri),Distrawandi, mengaku mengkhawatirkan kebijakan ekspor pasir hasil sedimentasi laut yang dibuka kembali oleh pemerintah Indonesia dapat merugikan nelayan pesisir khususnya di wilayah Kepri.
"Yang kami yakini adalah pengerukan sedimen laut langsung bersinggungan dengan lingkungan, sehingga nelayan akan terdampak langsung karena susahnya mencari ikan di sekitar lokasi tersebut," katanya kepada ANTARA di Batam, Kepulauan Riau, Rabu.
Dia mengakutidak terlalu yakin yang dikerukadalah lumpur atau pasir lempung, karena bisa jadi adalah pasir laut yang langsung bersinggungan dengan lingkungan zona perikanan tangkap nelayan.
"Karena titik koordinat yang diberi izin oleh pemerintah maupun KKP dan stakeholders lainnya itu bersinggungan langsung dengan zona perikanan tangkap," katanya.
Menurut dia, ada lima kabupaten/kota di Kepri yang menjadi lokasi pengerukan, yakni Tanjung Balai Karimun, Bintan, Batam, Lingga, dan Laut Natuna Utara.
Sebelum ada aturan yang jelas terkait pengerukan tersebut, kata dia, HNSI Kepri hasil Munas Bogor menyatakan menolak rencana ekspor pasir laut atau sedimen tersebut.
"Terkait sedimentasi ini kami sepakat menolak dari HNSI yang saya pimpin. Sepakatmenolak, tegak lurus kami menolak, sampai ada kejelasan tentang aturan main yang dibuat oleh pemerintah," kata Distrawandi.
Menurut dia, pemerintah harus memastikan aktivitas pengerukan sedimen ini tidak membuat nelayan kesulitan mencari ikan karena zona penangkapan berkurang.
"Jadi belum ada kami temukan kajian akademis, belum ada edukasi kepada kami sebagai pemerhati nelayan dan sebagai nelayan sendiri, bahwa pengerukan sedimen ini memberikan manfaat. Belum ada feedbacknya jangka pendek, menengah, maupun jangka panjangnya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan minat perusahaan yang ingin memanfaatkan pasir hasil sedimentasi laut terbilang cukup tinggi.
"Banyak yang mengajukan," ujar Trenggonodi Badung, Bali, Selasa (8/9).
Adapun izin pemanfaatan pasir sedimentasi laut ini, baik untuk pemanfaatan domestik maupun ekspor, memang diperketat. Hal ini bertujuan agar aspek ekologi tetap terjaga disamping pemanfaatan untuk aspek ekonomi.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Lidah Warga Tiongkok Mulai Jatuh Hati pada Makanan Olahan RI
-
Dampak Geopolitik Global, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Kompak Naik di Bulan Mei
-
BINUS University Perkuat Talenta AI dan Keamanan Siber Indonesia
-
Baru Setahun Beroperasi, Bus Transjakarta Rute PIK2-Blok M Sudah Melayani 1,4 Juta Penumpang
-
Pasar Latin Nggak Bisa Diabaikan Lagi: Cili Buktiin Dagang RI Naik 12% Pasca CEPA
-
Rizwan Fadilah dan RnBoyz Kolaborasi dengan Mahalini untuk Lagu “Seketika”
-
Dorong Penerapan K3 dan MCU Berkala, BKKP Jalin Kerjasama dengan UPP Indramayu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.