KPU Masih Terima Surat dari Partai untuk Ganti Caleg Terpilih
Selasa, 01 Okt 2024, 01:25 WIBJAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan lembaganya masih menerima surat dari partai politik (parpol) mengenai pergantian calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih menjelang pelantikan pada Selasa (1/10).
"Terakhir, Jumat kemarin permohonan mundur masih ada. Jumat malam, selebihnya sih saya belum cek. Mudah-mudahan udah enggak ada," kata Afif di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jakarta, Senin (30/9).
Afif menjelaskan bahwa total surat dari partai politik kepada KPU RI terkait pergantian caleg DPR terpilih mencapai lebih dari 20 buah. "Terutama yang mundur-mundur ini kan berkaitan dengan calon kepala daerah, yang pemecatan juga ada kan yang kemarin kami proses," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia mengaku sempat kerepotan untuk mengurus pergantian caleg terpilih tersebut. "Karena kami kan memang mengejar surat pengajuan ke Istana, ke Setneg (Kementerian Sekretariat Negara). Itu juga sebelum 1 Oktober ini agar bisa segera selesai kan, agar bisa ya sebelum pelantikan inilah prosesnya selesai," katanya.
Pada Selasa (1/10), caleg DPR RI terpilih akan dilantik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, anggota DPR masa jabatan 2024-2029 mengikuti Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR RI Terpilih Periode 2024-2029 di Jakarta dan Bogor selama 8 hari, mulai 21 hingga 29 September 2024.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemerintah Diminta Segera Siapkan Mitigasi Atasi Kemarau Panjang
-
Target Penerimaan Pajak Rp 2.357,7 Triliun pada 2026, Pemerintah Siapkan Strategi Perketat Pengawasan
-
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 di Pegadaian Turun pada Jumat Pagi
-
KPU Pastikan IPP Pemilu dan Pilkada Jadi Instrumen Refleksi Penguatan Demokrasi
-
Menegakkan HAM dalam Pemilu dan Pemilihan
-
Kementerian PU Dukung Swasembada Pangan Melalui Pemanfaatan Bendungan Sermo di Kulon Progo
-
Mau Bayar PKB? Samsat Keliling Tersebar di Wilayah Jadetabek, Cek Lokasinya!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.