- Home
-
- Megapolitan
-
- Polisi Tangkap Mahasiswa A...
Polisi Tangkap Mahasiswa Asal Sumsel, Peretas Akun Google Polsek Setiabudi
Jumat, 20 Sep 2024, 14:37 WIBJAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang mahasiswa asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berinisial KTD (22) karena meretas alamat dan nomor telepon seluler Polsek Setiabudidengan mengaku sebagai anggota Kepolisian.
"Pada pukul 20.00 WIB hari Kamis tanggal 12 September 2024 Tim Penyidik Unit 1 dan Unit 2 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (20/9).
Dia menjelaskan, KTD meretas alamat Polsek Setiabudi melalui kegagalan fungsi suatu aplikasi sehingga tidak dapat berjalan (bug) Google kemudian mengubah Google bisnis profil pada data Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tak hanya meretas alamat Polsek Setibudi, dia kemudian mengubah rute alamatnya ke SDN 05 Cipete Utara dan mengganti kontak Google bisnis menjadi nomor ponsel miliknya.
"Tersangka melakukan pengeditan/perubahan data-data seperti nama bisnis, alamat, kode pos, nomor HP, WhatsApp, email dan alamat website," ungkapnya.
KTD lalu mengaku menjadi anggota polisi dan mengarahkan korbannya untuk mengirim uang ke rekening yang disiapkan.
Tak hanya itu, setelah meretas alamat Polsek Setiabudi, dia juga menghubungi nomor yang pernah melakukan kontak dengan Polsek Setiabudi. KTD kemudian mengirim kode OTP untuk meretas data pribadi.
Kepolisian sedangmendalami jumlah kerugian yang disebabkan oleh aksi peretasan KTD tersebut.
Adapun barang bukti yang disita, yakni sebuah telepon seluler (ponsel) milik tersangka. Dipastikan alamat Polsek Setiabudi di Google kini sudah kembali normal.
Atas perbuatannya, KTD dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Mahasiswa
- Sumatera Selatan (Sumsel)
- Polda metro Jaya
- Kabupaten Ogan Komering Ilir
- peretasan
- Peretasan Data
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Peringatan Keras China ke Jepang: “Berhenti Campur Tangan soal Taiwan!”
-
Libur Lebaran 2026, Wisatawan Serbu Taman Mini Indonesia Indah
-
Perenungan Akhir Tahun, Psikolog HIMPSI Tekankan Pentingnya Menghargai Diri
-
Green House Bekasi Perlu Ditiru Daerah Lain
-
Gubernur Jatim Khofifah Pimpin Apel Tanggap Darurat di Mapolda Jatim, Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem
-
Ukraina Batasi Akses 4G dan 5G untuk Hambat Serangan Drone Russia
-
Menhub Lepas Ribuan Penumpang Bus Mudik Gratis Nataru 2025/2026 di Terminal Pulo Gebang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.