Bareskrim Beberkan Modus Pencucian Uang Terpidana Mati Kasus Narkotika
Rabu, 18 Sep 2024, 23:25 WIBJakarta - Badan Reserse Kriminal Polri membeberkan modus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan terpidana hukuman mati kasus narkotika HS beserta delapan rekannya.
"Kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan kenakan TPPU," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada di Jakarta, Rabu.
Selain HS, Polri juga menangkap delapan orang tersangka lainnya, yaitu TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO, dan AY. Mereka bertugas mengelola aset dan pencucian uang hasil bisnis narkotika.
Menurut Wahyu, modus HS dalam pencucian uang dengan cara menyamarkan melalui tiga tahap. Pertama, penempatan uang HS ditransfer atau setor tunai ke rekening atas nama delapan tersangka dan orang lain.
Kedua, lanjut Wahyu, uang tersebut dikirim ke rekening penampung dan kemudian dikirim ke rekening-rekening lain untuk digunakan.
"Dan ketiga, uang milik HS kemudian oleh para tersangka dibelikan atau membelanjakan aset bergerak dan tidak bergerak," ujarnya.
Wahyu mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Atas perbuatannya, mereka diancam hukuman 20 tahun penjara," kata Wahyu.
Kabareskrimmenegaskan pihaknya akan terus memerangi kejahatan narkoba. Tidak hanya dengan menangkap para bandar dan pelaku, tetapi juga akan memiskinkan para bandar untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
"Kami telah perintahkan setiap pengungkapan kejar TPPU. Hanya dengan memiskinkan akan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya generasi muda," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kabut Asap Karhutla Mencekik, Kasus ISPA di Kapuas Melonjak Tembus Ribuan Orang
-
Biodigester Rorotan Olah Sampah Organik Jadi Biogas untuk Warga Rusun
-
Pria 61 Tahun Meninggal Akibat Penyakit Mpox di Spanyol
-
Karantina Kalbar Cegah Masuknya Rabies dari Perbatasan
-
COP31 di Turki Dibayangi Jalan Buntu Pengurangan Bahan Bakar Fosil
-
Wali Kota Ungkap Ajang Bandung World Cinema 2026 Perkuat Ekosistem Perfilman dan Ekonomi Kreatif
-
Alasan Basarnas Belum Libatkan Kapal Induk KRI Sriwijaya-100 dalam Misi SAR
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.