Kebijakan Berbasis Bukti Jadi Solusi untuk Atasi Polusi Udara

Selasa, 10 Sep 2024, 00:00 WIB

JAKARTA - Pemerintah akan terus mendorong penerapan kebijakan yang berbasis bukti dalam menangani masalah polusi udara di Tanah Air. Dengan bukti nyata maka masyarakat bisa semakin paham permasalahan polusi udara serta cara mengatasinya dengan mengetahui sumber emisi yang menjadi penyebab polusi.

"Dengan data ilmiah, kita bisa menjelaskan masalah polusi udara adalah masalah bersama dan semuanya harus terlibat," ujar Deputi bidang Koordinasi Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin, dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9).

Ket. Foto: Polusi Udara — Sumber: ISTIMEWA

Seperti dikutip dari Antara, Rachmat mengatakan sejauh ini data pemerintah menunjukkan jika polusi udara di Jakarta masih disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan bermotor. Oleh karena itu, Kemenko Marves sedang berupaya untuk meningkatkan standar bahan bakar sebelum akhir masa pemerintahan.

Namun, dari data lainnya menunjukkan bahwa polusi udara ini juga disebabkan oleh masih beroperasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dalam operasinya menggunakan batu bara.

Lebih jauh, Rachmat mengatakan meskipun Indonesia sudah menerapkan dan memproduksi kendaraan berstandar EURO4, tapi masih ada produksi bahan bakar yang berada di bawah standar itu. "Kita butuh menyediakan bahan bakar berkualitas baik untuk masyarakat," kata Rachmat.

EURO4 adalah standar yang menetapkan batas pada polutan dalam emisi gas buang kendaraan bermotor dari pembakaran bahan bakar, seperti sulfur dan karbon monoksida, dan nitrogen oksida.

Insentif Fiskal

Rachmat juga menyampaikan Indonesia telah memberikan insentif fiskal untuk adopsi kendaraan listrik dan merencanakan pembangunan kawasan rendah emisi (LEZ). Kedua kebijakan ini akan membutuhkan waktu dan perencanaan yang baik.

Sebelumnya, Penasihat ClimateWorks Foundation dan ViriyaENB, Catherine Witherspoon, mengatakan ada tiga aspek pengendalian polusi udara. Pertama adalah ilmu pengetahuan dan riset.

"Memantau kualitas udara membutuhkan penghitungan (komponen kualitas udara). Untuk itu, harus ada penetapan parameter yang dapat menjadi alat ukur," ujar Catherine.

Kedua, tambah Catherine, penanggulangan polusi udara harus memperhatikan dampak ekonomi, terutama di sektor swasta.

Catherine melihat pemerintah berperan sebagai pihak yang menyamaratakan posisi antara perusahaan yang berusaha mengurangi emisinya dan perusahaan yang enggan menekan emisi.

Ketiga, tambah Catherine, dibutuhkan perubahan perilaku untuk mendorong masyarakat dapat menghasilkan lebih sedikit emisi, misalnya melalui pembuatan kebijakan rendah emisi.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Eko S

Berita Terbaru

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

Rumah Sekunder Makin Terjangkau secara Riil, tetapi Stok Hunian Kian Terbatas

Trump Sebut Iran “Runtuh Total”, AS Siapkan “D-Day Ekonomi” untuk Teheran

81 Miles for Indonesia, XLSmart Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

Kelola Penuaan Kulit secara Personal dengan Pendekatan Perawatan Berlapis

Yili Tebarkan Keceriaan HUT RI ke-81 kepada 2.000 Anak di Lima Rusun

Gokuniku Resmi Buka di Jakarta, Hadirkan “Japan’s Ultimate Meat Experience”

Pendakian Gunung Sindoro, KPALH Gandawesi Bawa Pesan Jaga Alam.

Lansia Terdampak Gempa Manggarai Jadi Perhatian, Khofifah Dorong Pendampingan Psikososial.

Pemprov DKI Boyong 23 UMKM Binaan ke Pameran CISMEF 2026 di Guangzhou Tiongkok

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.