- Home
-
- Megapolitan
-
- Mulai 1 September, Galeri ...
Mulai 1 September, Galeri Nasional Indonesia Berlakukan Tarif Terpisah
Sabtu, 31 Agu 2024, 09:49 WIBJAKARTA - Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya (Indonesian Heritage Agency/IHA) memberlakukan sistem tarif tiket terpisah untuk pengunjung pameran Galeri Nasional Indonesia mulai 1 September 2024.
Penanggung Jawab Unit Galeri Nasional Indonesia Jarot Mahendra dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/8), mengatakan, sistem tiket terpisah itu untuk pameran tetap dan pameran temporer.
Sementara bagi pengunjung yang ingin menikmati suasana di kawasan Galeri Nasional Indonesia tanpa memasuki area ruang pamer tak dikenakan biaya atau gratis.
"Jadi, saat ini tiket berbayar di Galeri Nasional Indonesia hanya diberlakukan untuk tiket masuk pameran saja, sedangkan untuk masuk ke kawasan Galeri Nasional Indonesia selain ruang pameran tidak dikenakan tarif," ujar Jarot.
Namun, untuk saat ini, pengunjung dapat menikmati seluruh pameran yang sedang berlangsung di Galeri Nasional Indonesia dengan membeli satu tiket.
Adapun tarif untuk anak usia 3-12 tahun sebesar Rp10.000, dewasa Rp20.000 dan Warga Negara Asing (WNA) baik anak maupun dewasa sebesar Rp50.000. Sementara anak usia kurang dari tiga tahun dan dewasa lebih dari 60 tahun dikenakan tarif Rp0 atau gratis.
Pemberlakuan tarif tiket diimbangi dengan penyesuaian prosedur kunjungan pameran. Pengunjung yang ingin menikmati pameran di Galeri Nasional Indonesia dapat langsung datang dan melakukan registrasi di tempat (on site) sesuai dengan pilihan waktu kedatangan antara pukul 09.00 sampai 18.00 WIB.
Kemudian, pengunjung yang telah melakukan registrasi dapat melakukan pembayaran di loket penjualan. Pembayaran diutamakan menggunakan pembayaran non tunai, namun pembayaran secara tunai masih diterima selama masa adaptasi teknologi pembayaran non tunai.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Museum dan Cagar Budaya Ahmad Mahendra mengatakan, penyesuaian tarif Galeri Nasional Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Museum dan Cagar Budaya.
Perubahan ini diperlukan agar museum dan cagar budaya dapat terus berkembang sertamemberikan manfaat edukatif dan rekreatif kepada masyarakat.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dopamine Land Hadir di Jakarta, Tawarkan Pengalaman Hiburan Multisensori
-
Rekomendasi Event Jakarta Agustus 2026: Dari Festival Musik, Pameran Seni hingga Kuliner
-
Potensi luas panen padi Juni-Agustus 2026
-
Komnas Perempuan: DKI Jakarta dan Jawa Barat Catat Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Terbanyak Sepanjang 2026
-
Empat Juta Bibit Arabica Gayo 3 Digelontorkan, Kementan Pacu Kebangkitan Perkebunan Aceh Pascabencana
-
Air PAM di Wilayah Cengkareng, Jakbar Berpotensi Mati dari Jumat (17/7) hingga Rabu (22/7), Konsumen Diminta Bersiap
-
Open Dining of Jakarta, Wisata Kuliner Baru di Atas Bus dengan Panorama Ibu Kota
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.