- Home
-
- Megapolitan
-
- Mulai 1 September, Galeri ...
Mulai 1 September, Galeri Nasional Indonesia Berlakukan Tarif Terpisah
Sabtu, 31 Agu 2024, 09:49 WIBJAKARTA - Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya (Indonesian Heritage Agency/IHA) memberlakukan sistem tarif tiket terpisah untuk pengunjung pameran Galeri Nasional Indonesia mulai 1 September 2024.
Penanggung Jawab Unit Galeri Nasional Indonesia Jarot Mahendra dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/8), mengatakan, sistem tiket terpisah itu untuk pameran tetap dan pameran temporer.
Sementara bagi pengunjung yang ingin menikmati suasana di kawasan Galeri Nasional Indonesia tanpa memasuki area ruang pamer tak dikenakan biaya atau gratis.
"Jadi, saat ini tiket berbayar di Galeri Nasional Indonesia hanya diberlakukan untuk tiket masuk pameran saja, sedangkan untuk masuk ke kawasan Galeri Nasional Indonesia selain ruang pameran tidak dikenakan tarif," ujar Jarot.
Namun, untuk saat ini, pengunjung dapat menikmati seluruh pameran yang sedang berlangsung di Galeri Nasional Indonesia dengan membeli satu tiket.
Adapun tarif untuk anak usia 3-12 tahun sebesar Rp10.000, dewasa Rp20.000 dan Warga Negara Asing (WNA) baik anak maupun dewasa sebesar Rp50.000. Sementara anak usia kurang dari tiga tahun dan dewasa lebih dari 60 tahun dikenakan tarif Rp0 atau gratis.
Pemberlakuan tarif tiket diimbangi dengan penyesuaian prosedur kunjungan pameran. Pengunjung yang ingin menikmati pameran di Galeri Nasional Indonesia dapat langsung datang dan melakukan registrasi di tempat (on site) sesuai dengan pilihan waktu kedatangan antara pukul 09.00 sampai 18.00 WIB.
Kemudian, pengunjung yang telah melakukan registrasi dapat melakukan pembayaran di loket penjualan. Pembayaran diutamakan menggunakan pembayaran non tunai, namun pembayaran secara tunai masih diterima selama masa adaptasi teknologi pembayaran non tunai.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Museum dan Cagar Budaya Ahmad Mahendra mengatakan, penyesuaian tarif Galeri Nasional Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Museum dan Cagar Budaya.
Perubahan ini diperlukan agar museum dan cagar budaya dapat terus berkembang sertamemberikan manfaat edukatif dan rekreatif kepada masyarakat.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Minat Punya Anak Menurun, Krisis Demografi Jepang Makin Dalam
-
TPHP Cengkareng Bakal Disulap Jadi Destinasi Wisata, Ini Respons Pedagang
-
Museum Bing Slamet Diresmikan, Sebuah Penghormatan untuk Sang Maestro Seni
-
Ye Live in Jakarta 2026, Pemprov DKI Siapkan Transportasi hingga Pengamanan
-
Liga Champions: PSG Incar Sejarah, Slovan Bratislava Jadi Tantangan Perdana
-
Nostalgia Bikin Haru, Carlo Saba “Kembali” di Konser 40 Tahun Kahitna
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed, Sekda Banyumas Diduga Mengetahui
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.