KPK Kembali Dalami Soal Dugaan Korupsi Proyek di Pemkot Semarang
Selasa, 27 Agu 2024, 00:15 WIBJakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami soal pekerjaan dan proyek di Pemerintah Kota Semarang,Jawa Tengah dalam rangka penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot.
"Para saksi didalami terkait dengan pekerjaan-pekerjaan dan proyek di Pemkot Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin.
Tessamenerangkan para saksi yang diperiksa hari ini berinisial RS, MLEN, AP, BD, MHA, EE, dan ANS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa diantaranya adalah pejabat di organisasi perangkat daerah Kota Semarang yakni Kabid Perekonomian Bappeda Kota Semarang M Luthfi Eko Nugroho, Kabid SDA & Drainase Dinas PU Kota Semarang M Hisam Ashari, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Semarang Endah Emayanti, PNS/Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Semarang Aji Nur Setiawan, dan seorang PNS Pemkot Semarang bernama Rijamantu Sadmoko.
Selain itu, penyidik KPK juga turut memanggil dua saksi dari pihak swasta yakni Sekretaris/PA Daffam Group Aghita Pralambang dan CEO Daffam Group Billy Dahlan.
KPK pada Rabu, 17 Juli 2024, mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.
Penyidik KPK kemudian langsung melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.
Tidak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kembalikan Motor Pengemudi Ojol Korban Penipuan
-
Penataan Kawasan Unggulan Rampung Dikerjakan dan Siap Dioperasionalkan
-
Pakar Hukum: Dampak Korupsi Sangat Destruktif, Ganggu Stabilitas Ekonomi Negara
-
BMKG Pastikan Tidak Ada Potensi Tsunami Pascagempa Palu Magnitudo 6,7
-
Inflasi Daerah Bekasi Dipastikan Tetap Terjaga Walau Sejumlah Harga Pokok Naik
-
Piala Dunia: Harry Kane Cetak Dua Gol, Inggris Tundukkan Kroasia 4-2
-
AS dan Iran Tandatangani MoU, Lalu Lintas Selat Hormuz Dibuka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.