Terserempet Kereta, Pengguna Sepeda Motor di Sukabumi Tewas di Tempat
Senin, 26 Agu 2024, 09:37 WIBSUKABUMI - Pengguna sepeda motor tewas terserempet Kereta Rel Diesel (KRD) Siliwangi saat hendak menyeberangi perlintasan kereta tanpa pintu di Kampung Babakanbandung, Kota Sukabumi, Jawa Barat Minggu (25/8).
"Kejadiannya sekitar pukul 16.00 WIB tepatnya di RW 01, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole. Saat kejadian kereta mengarah dari Kabupaten Cianjur menuju Stasiun Sukabumi. Adapun korbannya dua orang pengguna sepeda motor yang berboncengan," kata Ketua RW 01 Kelurahan Subangjaya Galang di Sukabumi.
Informasi yang dihimpun, korban diketahui bernama Indra Lesmana warga Desa Undrus Binangun, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi sebagai pengendara sepeda motor dan Burhan Maulana warga Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi yang merupakan penumpang.
Akibat kejadian Burhan meninggal dunia di lokasi karena luka parah di bagian kepala, sementara Indra mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya dan saat ini mendapatkan perawatan dari medis RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
Kecelakaan ini berawal saat itu sepeda motor melaju dari arah Jalan Amubawa Sasana, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole dan hendak menyeberangi perlintasan kereta api menuju ke arah Kelurahan Nangeleng, Kecamatan Citamiang.
Diduga memaksakan diri untuk menyeberang, tetapi jarak antara sepeda motor dengan KRD Siliwangi sudah dekat sehingga bagian ekor sepeda motor terserempet KRD yang melayani perjalanan Cianjur-Sukabumi.
Kedua korban pun terpental cukup jauh. Warga yang melihat kejadian langsung memberikan pertolongan kepada warga dan tidak lama datang mobil patroli Polres Sukabumi Kota yang langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit.
Sementara itu, Manager Humas Daop 2 Bandung PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ayep Hanapi mengatakan KRD Siliwangi (333) relasi Cipatat-Sukabumi tertemper sepeda motor terjadi di perlintasan liar di KM 58+5/6 petak jalan Gandasoli-Sukabumi pukul 16.10 WIB.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 yang berisi pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Maka dari itu, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan disiplin dan mentaati aturan saat melewati pintu perlintasan seperti tidak menerobos perlintasan kereta saat kereta api hendak melintas dan selalu waspada.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Wisatawan Tiongkok Catat Pertumbuhan Minat Tertinggi ke Indonesia pada Semester I 2026
-
MPR RI Dukung Rumah Layak dan Keluarga Produktif Melalui BSPS
-
Jadwal Kick-off Laga Persib Bandung Versus Arema Dimajukan Pukul 15.30 WIB, Ini Alasannya!
-
Inggris Menguji Drone Anti-Kapal Selam CAPSTONE
-
Seekor Anak Harimau Benggala Mati di Bandung Zoo, Penyebab Kematian Belum Diketahui
-
Tertabrak Kereta di Bawah Flyover Sidoarjo, Nenek 70 Tahun Meninggal
-
Baptiste Hentikan Dominasi Sabalenka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.