Polres Langkat Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-sabu Asal Aceh
Senin, 19 Agu 2024, 00:12 WIBMedan - Kepolisian Resor (Polres) Langkat, Sumatera Utara, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram (kg) asal Aceh untuk diedarkan di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
"Tim Sat Res Narkoba Polres Langkat pada Jumat (16/8) pukul 4.00 WIB, menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 20 kilogram," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Ahad.
Pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu ini, lanjut dia, dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh - Medan tepatnya di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Selain menyita barang bukti, Polres Langkat juga turut menangkap sebanyak tiga pria terduga pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu.
"Masing-masing AS (30) warga Desa Paya Terbang, Kabupaten Aceh Utara, MZ (32) warga Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa, dan ZF (23) warga Peureulak, Kabupaten Aceh Timur," katanya.
Pihaknya menyebut, penangkapan ketiga tersangka tersebut bermula adanya informasi masyarakat, sehingga petugas terus mengintai di jalur yang dilintasi oleh pelaku.
"Pengungkapan peredaran sabu-sabu 20 kilogram ini atas informasi yang kita terima, ada pengiriman narkoba dari Aceh menuju Medan," sebut Hadi.
Kemudian, tim Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan razia Jalan Lintas Banda Aceh - Medan di depan Polsek Besitang, Langkat, Sumatera Utara, Jumat (16/8) dini hari.
"Petugas menghentikan satu unit mobil Suzuki Ertiga yang dicurigai. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti 20 bungkus berisi sabu-sabu," papar dia.
Lantas petugas mengamankan dua pelaku, yakni AS dan MZ. Ketika diinterogasi, keduanya mengaku membawa sabu-sabu itu karena disuruh seseorang berinisial RF yang berstatus daftar pencarian orang.
Rencananya sabu-sabu ini akan diantarkan ke rumah kontrakan RF, di Jalan KL Yos Sudarso Medan, dan petugas melakukan pengembangan di lokasi rumah kontrakan itu.
"Saat di lokasi, petugas cuma menemukan seorang pria berinisial ZF di rumah kontrakan RF. Kemudian ZF dibawa oleh petugas untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Terhadap para pelaku berikut barang bukti sabu-sabu seberat 20 kilogram, satu unit mobil Suzuki Ertiga, sejumlah handphone dan uang tunai telah diamankan di Polres Langkat.
"Atas perbuatan para pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Namun kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap jaringan lainnya," tegas Hadi.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Puting Beliung Hantam Aceh Utara! Huntara Rusak, Menteri PU Turun Tangan Target 1 Minggu Beres
-
Pertamina Minta SPBU Lebih Prioritaskan Pengisian BBM bagi Kendaraan
-
Fantastis! Danantara Spill Potensi Investasi PSEL Jakarta
-
SUV Listrik Xiaomi YU7 GT Siap Meluncur 21 Mei 2026
-
Jatuh Sakit, Dolly Parton Kembali Batalkan Penampilannya di Las Vegas
-
Moneter Bukan Obat Segalanya, Krisis Rupiah Butuh Langkah Lebih Besar
-
Pemkab Padang Pariaman Perkuat Kompetensi ASN untuk Wujudkan Pengadaan Transparan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.