- Home
-
- Luar Negeri
-
- MK Thailand Perintahkan Pe...
MK Thailand Perintahkan Pembubaran Move Forward
Kamis, 08 Agu 2024, 02:28 WIBBANGKOK - Politisi paling populer di Thailand pada Rabu (7/8) dilarang berpolitik selama 10 tahun dan partainya, Move Forward, dibubarkan karena upayanya untuk mereformasi undang-undang pencemaran nama baik kerajaan.
Mahkamah Konstitusi di Bangkok dengan suara bulat memerintahkan pembubaran Partai Move Forward dan melarang dewan eksekutifnya, termasuk mantan pemimpinnya, Pita Limjaroenrat, berpolitik selama 10 tahun," kata hakim MK, Punya Udchachon.
Keputusan tersebut berarti bahwa Pita, 43 tahun, yang memimpin Partai Move Forward (MFP) yang reformis dan meraih posisi pertama dalam pemilihan umum tahun lalu, akan dilarang mengambil peran apa pun dalam politik selama dekade berikutnya.
Popularitas Pita melonjak menjelang pemilu ketika ia menarik perhatian para pemilih muda dan perkotaan dengan janjinya untuk mereformasi undang-undang pencemaran nama baik kerajaan yang ketat di Thailand, yang menurut kelompok hak asasi manusia telah disalahgunakan untuk membungkam kelompok pro-demokrasi. SB/AFP/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Wamendagri Bima Arya Puji Kampung Bahagia Jambi: Soroti RT Punya Peran Krusial
-
Pemkot Jaktim Segel Lapangan Padel Ilegal
-
Thailand: AS Tunda Perundingan Perdagangan
-
Diimbangi Turki 2-2, Spanyol Tetap Lolos ke Piala Dunia 2026
-
Sekjen PBB Mengecam Meningkatnya ‘Aturan Kekerasan’ di Seluruh Dunia
-
Thailand Dikepung Banjir Terparah dalam Seperempat Abad
-
Pasukan Thailand dan Kamboja Bentrokan Lagi
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.