8.271 Pinjol Diblokir, OJK Tekankan Perlunya Tahu yang Legal
Jumat, 02 Agu 2024, 14:11 WIBJAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini terus menekankan edukasi ke masyarakat terkait pemahaman antara pinjaman daring (pinjol) yang legal dengan ilegal.
Menurutnya, mengenali perbedaan antara pinjol legal dan ilegal menjadi penting karena maraknya aduan masyarakat yang terlilit utang dari pinjol ilegal. Sebagai informasi, selama periode 2017 sampai dengan Juni 2024, OJK dan Satgas PASTI telah memblokir 8.271 pinjol ilegal.
"Sosialisasi dan edukasi terus kita lakukan jadi kita menitikberatkan pada pemahaman pinjol, yaitu pinjol legal dan ilegal," kata Friderica atau yang akrab disapa Kiki saat konferensi pers SNLIK Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (2/8).
Kiki menjelaskan bahwa pinjol legal atau yang sudah terdaftar di OJK memiliki peran penting untuk meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat. Pertimbangan utama masyarakat untuk memilih pinjol ilegal ialah kemudahan dalam hal mengakses pinjaman dibandingkan melalui pinjol resmi.
Oleh karena itu, menurutnya, kehadiran pinjol legal dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan jasa keuangan dengan cepat. Kendati demikian, Kiki tetap mendorong pembiayaan dari pinjol legal untuk digunakan mengakses pinjaman produktif.
"Berbagai kriteria ketentuan dan juga perbaikan terus dilakukan dan diawasi oleh pengawas sektoralnya dan tentu saja permodalan dan lain-lain juga diperhatikan. Sayang sekali masyarakat sering salah, bagaimana mereka tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal," ujarnya.
Sampai saat ini, OJK sendiri terus melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat akan bahaya dibalik mengakses pinjaman melalui pinjol ilegal. Melalui tindakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
Lebih lanjut, Kiki mengatakan bahwa lokasi pihak penyedia pinjol ilegal yang seringkali berada di luar negeri menjadi tantangan bagi Pemerintah untuk membrantasnya.
"Kami melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan cyber patrol bersama Kominfo. Jadi kalau kita menerima laporan kita langsung tutup, tetapi kadang-kadang pihak itu (pinjol ilegal) ada di luar negeri. Di mana kadang-kadang hal yang seperti ini di negara mereka legal, ini memang challange nya seperti itu," jelas Kiki.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Ancaman Kanker Serviks Mengintai Remaja, Dinkes Sulsel dan Unicef Bergerak Suntik 1.000 Siswa SMA
-
Joko Anwar Konfirmasi 'Pengabdi Setan 3' akan Rilis Tahun 2027
-
Nadiem Makarim Minta Maaf, Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi.
-
Pemerintah Amankan Ketersediaan Pupuk Subsidi Antisipasi DampaK Konflik Timur Tengah
-
Amartha Soroti Pentingnya Kesehatan Finansial bagi UMKM dan Ekonomi Akar Rumput
-
Kemenpar Sebut Ajang DXI 2026 Perkuat Posisi Wisata Petualangan Indonesia
-
The Spine: Ambisi Mesir Membangun Kota Masa Depan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.