Tujuh ASN di Jabar Cuti dan Mundur untuk Ikuti Pilkada 2024
Selasa, 30 Jul 2024, 01:50 WIBBANDUNG - Sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) dengan jabatan tinggi di Jawa Barat (Jabar) mengajukan cuti di luar tanggungan negara, bahkan mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.
"Untuk sekda, ada lima yang sudah disampaikan ke Jakarta. Kita tunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Satu yang Sukabumi baru masuk dan akan kami ajukan ke BKN," ujar Sekda Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (29/7).
Mereka adalah Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Sekda Kabupaten Majalengka Eman Suherman, Sekda Kuningan Dian Rahmat Yanuar, Sekda Kota Depok Supian Suri, dan Sekda Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan yang mengajukan cuti, sedangkan yang mengundurkan diri sebagai ASN yakni Penjabat (Pj) Bupati Bekasi yang juga Kepala BPBD Jabar, Dani Ramdan.
Terkait dengan Kepala BPBD Jabar yang juga Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Sekda Herman mengatakan yang bersangkutan telah dipastikan mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN. "Surat pengajuannya telah dilaporkan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti," ujar Herman.
Di lokasi lainnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Jabar Yulia Dewita mengungkapkan bahwa sejauh ini baru enam sekda yang mengajukan CLTN, dengan yang terakhir Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada. "Kita akan terus berkoordinasi dengan BKD, barangkali ada update di sana," ucapnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Suasana Sembahyang Hari Raya Galungan di Palangka Raya
-
DPRD Jabar Dukung Opsi Pemkot Bandung untuk Pengadaan Mesin Pengolah Sampah di Setiap Kelurahan
-
MPR RI Dukung Rumah Layak dan Keluarga Produktif Melalui BSPS
-
Inggris Menguji Drone Anti-Kapal Selam CAPSTONE
-
Program Kukar Siap Kerja Berhasil Serap Tenaga Kerja hingga 95 Persen
-
Jadwal Kick-off Laga Persib Bandung Versus Arema Dimajukan Pukul 15.30 WIB, Ini Alasannya!
-
KPK Sita Emas dan Uang Asing Senilai Rp40,5 Miliar di Kasus Barang KW pada OTT Pejabat Bea Cukai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.