Zero ODOL 2027 di Depan Mata, Pemerintah Kejar Kesiapan Industri
Kamis, 24 Sep 2026, 23:30 WIBJAKARTA â Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terus melakukan persiapan dalam mematangkan langkah menuju penerapan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada awal Januari 2027.
Berbagai kebijakan dan juga upaya dilakukan, melalui dioperasikan ETLE HUB (Electronic Traffic Law Enforcement Hub) yang merupakan Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan hingga penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Bahkan pemerintah juga melakukan pembenahan kendaraan angkutan barang dari hulu hingga hilir.
"Pemerintah berupaya memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang salah satunya melalui penerapan ETLE HUB, di mana tujuan pemanfaatan teknologi bukan sekadar untuk menambah jumlah penindakan, melainkan juga digunakan untuk mendorong kepatuhan, meningkatkan keselamatan, melindungi infrastruktur jalan, dan membangun ekosistem logistik yang lebih adil," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/9).
Selama satu bulan penerapannya di 51 titik pantau, pada periode 10 Agustus hingga 10 September 2026, ETLE HUB mencatat 72.236 total deteksi, yang berasal dari 46.034 plat kendaraan unik, artinya satu kendaraan dapat terdeteksi lebih dari satu kali. Selama 32 hari periode observasi, rata-rata tercatat 2.257 deteksi per hari dengan puncak deteksi harian sebesar 2.798 deteksi,â kata Aan.
Ia menambahkan kedepannya, Ditjen Perhubungan Darat akan terus mengoptimalkan pemanfaatan ETLE HUB untuk memperkuat pengawasan dan mendeteksi pelanggaran angkutan barang secara lebih cepat, hingga mendukung penegakan hukum yang transparan dan terintegrasi.
Aan juga mengatakan bahwa pemerintah menyelesaikan dan menyepakati penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam penyusunan DIM tersebut, Kemenhub mendorong sejumlah perubahan dalam UU LLAJ, salah satunya adalah penguatan pada pengaturan angkutan barang terutama terkait sanksi, tanggung jawab, hingga pengawasan dan penegakan hukum pada kendaraan ODOL.
âPemerintah dan DPR punya komitmen bersama memperkuat regulasi terkait kendaraan over dimension over load. Nantinya diharapkan sanksi atau tanggung jawab hukum tidak hanya menyasar pengemudi tetapi juga pemilik barang dan pemilik angkutan sehingga bisa menciptakan keadilan hukum,â katanya.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Wibowo meminta jajaran korlantas mempersiapkan penerapan kebijakan ODOL pada 2027 secara matang.
Ia juga memerintahkan jajaran agar memetakan potensi persoalan di lapangan sebelum kebijakan diterapkan. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi kendala sejak awal agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan mobilitas masyarakat.
"Kami juga telah meminta anggota untuk mengecek kembali kesiapan sarprasnya (sarana prasarana), jalurnya, inventarisir permasalahan-permasalahan yang nantinya akan muncul dalam kegiatan-kegiatan tersebut. Selain kesiapan sarana dan prasarana serta jalur yang akan dilalui kendaraan angkutan barang, saya juga menekankan pentingnya koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait," ujarnya.
Menurut Wibowo, persoalan lalu lintas yang berkaitan dengan pergerakan kendaraan angkutan barang, tidak dapat ditangani Polri sendiri sehingga membutuhkan sinergi lintas instansi.
Ia berharap kesiapan dan koordinasi lintas sektor dapat dilakukan secara optimal. Dengan demikian, penerapan Zero ODOL pada 2027 dapat berjalan sesuai tujuan tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas dan mobilitas masyarakat.
- Kendaraan ODOL
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Warga Gorontalo Tak Perlu Khawatir, Cadangan Beras Aman Sampai Akhir Tahun
-
Perluas Akses Pasar Global, Apindo Dorong Percepatan Implementasi Berbagai Perjanjian Dagang
-
Roland Garros: Djokovic Selamat dari Perlawanan Royer, Rybakina Tersingkir
-
Hari Ini, SIM Keliling Ada di 3 Lokasi, Buka Cuma Sampai Pukul 12.00
-
Genjot Rantai Pasok Dalam Negeri, Pemerintah Godok Insentif Kendaraan Listrik Berbasis TKDN
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.