Konservasi Berbasis Adat Menguat, Aceh Andalkan Kearifan Lokal

Kamis, 24 Sep 2026, 23:30 WIB

Lembaga Wali Nanggroe Aceh mendorong penguatan konservasi berbasis adat dengan membuat regulasi tersendiri sebagai upaya menjaga hutan dan keseimbangan alam di Aceh.

BANDA ACEH – Lembaga Wali Nanggroe Aceh mendorong penguatan konservasi berbasis adat dengan membuat regulasi tersendiri sebagai upaya menjaga hutan dan keseimbangan alam di Aceh.

Ket. Foto: Kawasan hutan yang mulai dirabah pembalak liar di perbukitan Desa Lampanah Lengah, Seulimum, Aceh Besar, Aceh. — Sumber: ANTARA FOTO/Ampelsa

"Aceh memiliki kekayaan sistem hukum yang mencakup hukum negara, hukum Islam dan hukum adat," kata Tuha Lapan Wali Nanggroe Aceh Abdul Malik Musa di Aceh Besar, Kamis (24/9).

Pernyataan itu disampaikan Abdul Malik Musa dalam dialog pemangku kepentingan dan uji publik Peraturan Wali Nanggroe Aceh tentang Konservasi Berbasis Adat di Aceh Besar.

Dialog tersebut dihadiri unsur pemerintah Aceh, pemangku adat, Imum (imam) mukim, akademisi, lembaga masyarakat, mitra konservasi serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Forum tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan Peraturan Wali Nanggroe Aceh yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola konservasi melalui pendekatan adat di Aceh.

Abdul Malik mengatakan keberadaan hukum adat memiliki ruang dalam sistem hukum Indonesia dan perlu diperkuat dalam kehidupan masyarakat Aceh.

Karena itu, penguatan kelembagaan adat, struktur, wilayah serta dukungan anggaran menjadi hal penting agar hukum adat dapat berjalan secara efektif.

"Pengelolaan hutan adat, juga dinilai perlu melibatkan mukim sebagai bagian penting dalam tata kelola wilayah dan sumber daya alam," ujar Abdul Malik.

Sementara itu, Asisten II Pemerintah Aceh T Robby Irza menyampaikan bahwa penyusunan Perwal konservasi berbasis adat ini tidak hanya diarahkan untuk menjaga hutan dan lingkungan, melainkan juga harus memberikan dampak terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Ia juga menyoroti akan pentingnya penanganan konflik manusia dengan satwa liar, termasuk gajah dan harimau, dengan pendekatan yang lebih preventif dan melibatkan masyarakat serta mitra konservasi.

"Konservasi merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki regulasi, tetapi masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya,” kata Robby.

Dalam kesempatan itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Ujang Wisnu Barata mengatakan bahwa perlu mengubah pendekatan penanganan konflik satwa di Aceh, dari responsif menjadi preventif.

Menurut dia, konflik satwa yang terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Aceh perlu menjadi perhatian bersama, dan untuk penanganannya harus memperhatikan kondisi hulu, terutama kerusakan habitat.

"Pengelolaan hutan desa, hutan adat dan wilayah lainnya harus mengedepankan konservasi berbasis adat dapat memperkuat praktik konservasi di lapangan," kata Ujang Wisnu Barata.

  • Konservasi Berbasis Adat

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.