Aturan Pelindungan Anak di Dunia Digital Diharapkan Semakin Ditegakkan
Kamis, 25 Jul 2024, 00:36 WIBJakarta - Pakar Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia Firman Kurniawan mengharapkan aturan pelindungan anak di dunia digital yang telah disahkan semakin ditegakkan terutama kepadaPenyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang abai menjaga agar konten-kontennyaramah anak.
Firman kepada ANTARA di Jakarta, Rabu, menyatakan apresiasi terhadapRancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang sedang disiapkan pemerintah. Dia juga berharap ketika aturan tersebut terbit, Pemerintah benar-benar melakukan pengawasan terhadap para PSE.
Setelah revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, menurut dia, pemerintah tidak bisa berhenti pada sisi regulasi.
"Jadi, harus ada pengawasan sistematis entah membentuk lembaga atau ada pengawas yang khusus untuk mengawasi dan menegakkan apabila ditemukan pelanggaran," kata Firman.
Orang tua memiliki peran yang dominan dalampengawasan dan pendampingan anak di dunia digital. Meskipun begitu, peran pemerintah tetap dibutuhkan untuk mengakomodasi dan membantu masyarakat menjalankan pengawasan ruang digital, yaitudenganmeregulasi para penyelenggara sistem elektronik yang memasok konten di ruang digital bisa menghadirkan konten-konten ramah anak.
Sebelum aturan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diterbitkan, belum ada aturan serupa yang mengatur hal tersebut. Setelah aturan tersebut terbit, yang berlanjut kepada pembahasan RPPuntuk pelindungan anak di ruang digital, menurut Firman adalah angin segar bagi masyarakat.
Firman berharap Pemerintah bisa menindaklanjuti aturan tersebut dan menjalankan regulasi secara tegas ketika menemukan platform yang abai memastikan konten yang beredar bersifat ramah anak.
"Bagaimanapun platform memang sebagai sumber terbesar konten-konten di ruang digital sehingga harus bertanggung jawab. Platformenggakbisa hanya menyajikan konten disukai oleh publik. Kalau ternyata merusak moral publik, ya, harus bertanggung jawab," kata Firman.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
OT Group dan ASDP Perkuat Ekosistem Layanan di Jalur Penyeberangan Nasional
-
OTT Bea Cukai Berlanjut, KPK Dalami Dugaan Jaringan Korupsi Berlapis
-
Layanan Keamanan dan Kesehatan untuk Pemudik oleh Pemkot Jambi
-
Mensos Berharap Seleksi Sekolah Rakyat Tanpa Titipan
-
Aktivasi IKD Sleman Capai 19,45 Persen, Dukcapil Dinilai Siap Dukung Digitalisasi Layanan
-
Hari Pertama Usai Libur, SPPG Kemayoran Layani 3.298 Porsi MBG
-
Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Nabilah O'Brien
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.