Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aturan Pelindungan Anak di Dunia Digital Diharapkan Semakin Ditegakkan

📅 Kamis, 25 Jul 2024, 00:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Aturan Pelindungan Anak di Dunia Digital Diharapkan Semakin Ditegakkan Doc: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ket. Arsip foto - Siswa belajar secara daring memanfaatkan akses internet gratis dari Pemprov DKI Jakarta di Balai RW 02, Galur, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2020).

Jakarta - Pakar Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia Firman Kurniawan mengharapkan aturan pelindungan anak di dunia digital yang telah disahkan semakin ditegakkan terutama kepadaPenyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang abai menjaga agar konten-kontennyaramah anak.

Firman kepada ANTARA di Jakarta, Rabu, menyatakan apresiasi terhadapRancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang sedang disiapkan pemerintah. Dia juga berharap ketika aturan tersebut terbit, Pemerintah benar-benar melakukan pengawasan terhadap para PSE.

Setelah revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, menurut dia, pemerintah tidak bisa berhenti pada sisi regulasi.

"Jadi, harus ada pengawasan sistematis entah membentuk lembaga atau ada pengawas yang khusus untuk mengawasi dan menegakkan apabila ditemukan pelanggaran," kata Firman.

Orang tua memiliki peran yang dominan dalampengawasan dan pendampingan anak di dunia digital. Meskipun begitu, peran pemerintah tetap dibutuhkan untuk mengakomodasi dan membantu masyarakat menjalankan pengawasan ruang digital, yaitudenganmeregulasi para penyelenggara sistem elektronik yang memasok konten di ruang digital bisa menghadirkan konten-konten ramah anak.

Sebelum aturan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diterbitkan, belum ada aturan serupa yang mengatur hal tersebut. Setelah aturan tersebut terbit, yang berlanjut kepada pembahasan RPPuntuk pelindungan anak di ruang digital, menurut Firman adalah angin segar bagi masyarakat.

Firman berharap Pemerintah bisa menindaklanjuti aturan tersebut dan menjalankan regulasi secara tegas ketika menemukan platform yang abai memastikan konten yang beredar bersifat ramah anak.

"Bagaimanapun platform memang sebagai sumber terbesar konten-konten di ruang digital sehingga harus bertanggung jawab. Platformenggakbisa hanya menyajikan konten disukai oleh publik. Kalau ternyata merusak moral publik, ya, harus bertanggung jawab," kata Firman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.