KPU Kota Serang: Caleg Terpilih Tidak Dilantik Jika Tak Lapor LHKPN
Selasa, 23 Jul 2024, 00:31 WIBSerang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyampaikan calon legislatif (caleg) terpilih bisa tidak dilantik jika tidak menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, di Serang, Senin, mengatakan hal tersebutsebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
"Iya tidak kita sertakan sebagai calon legislatif terpilih," katanya.
Dari 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang yang terpilih periode 2024-2029 belum ada satu pun yang menyerahkan LHKPN.
"Sampai saat ini belum ada yang menyerahkan LHKPN dan batas akhirnya sampai tanggal 13 Agustus 2024," katanya.
Pihaknya juga mengaku telah melakukanroadshow kesemua partai politik (Parpol) yang memperoleh kursi di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, untuk segera menyampaikan LHKPN untuk mengurangi konsekuensi tidak dilantik bagi caleg terpilih.
"Upaya kita sudah roadshow ke semua parpol yang memperoleh kursi di Pemilu 2024 agar segera menyampaikan LHKPN," katanya.
Sebelumnya KPU Kota Serang, Bantenmenetapkan 45 anggota DPRD Kota Serang terpilih periode 2024-2029 pada Jumat (14/6).
Partai Golongan Karya (Golkar) menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak dengan total enam kursi dari 45 kursi yang ada di DPRD Kota Serang. Selanjutnya diikuti dengan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Berita Terkait:
-
Banjir Bandang Terjang Pulau Siau, 17 Orang Meninggal dan 2 Warga Masih Hilang
-
Pasca Penataan, Kawasan Royal Baroe Serang Mulai Dilirik Investor
-
Desakan untuk Mempercepat Pembangunan Embung di Wilayah Cakung Barat
-
Banyumas Ikut-ikutan Swasembada Beras. Sekadar Latah?
-
AS Terapkan Blokade Total Kapal Tanker Minyak Venezuela, Ketegangan Global Meningkat
-
MTQH Jadi Momentum Perkuat Nilai Keagamaan dan Pemahaman Al-Qur’an
-
Mensos Pastikan Rumah Rusak Akibat Banjir Dapat Bantuan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.