BKSDA Kalsel Tanam 193.100 Mangrove Guna Pulihkan Ekosistem Konservasi

Selasa, 23 Jul 2024, 00:26 WIB

Banjarmasin - Bala Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Kalimantan Selatan menanam sebanyak 193.100 batang mangrove pada lahan seluas 75 hektare guna memulihkan ekosistem lingkungan di provinsi setempat.

"Kami memprogramkan penanaman khusus di kawasan konservasi mangrove melibatkan penduduk setempat, sepanjang 2024 kita laksanakan penanaman pada tiga kawasan pelestarian," kata Kepala BKSDA Kalsel Agus Ngurah Krisna di Banjarmasin, Senin.

Dia menyebutkan untuk program pelestarian mangrove pada 2024, akan menggandeng para pihak terkait untuk mencapai target luasan penanaman.

"Pada peringatan Hari Mangrove Nasional nanti kita akan laksanakan penanaman bersama lembaga terkait di kawasan konservasi," ujarnya.

Sementara itu, Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda BKSDA Kalsel Mila Rabiati mengatakan lokasi penanaman 193.100 batang mangrove itu saat ini telah berjalan pada tiga lokasi, yakni di TWA Pulau Burung, TWA Pulau Suwangi, dan Suaka Margasatwa Pelaihari.

"Untuk penanaman di TWA Pulau Burung seluas 10 hektare dengan pola penanaman intensif 3.300 batang per hektare dan tujuh hektare pola pengkayaan sebanyak 1.600 batang per hektare," ucapnya.

Kemudian, di Pulau Suwangi 25 hektare ditanam dengan pola silvofisheri sebanyak 1.600 batang per hektare, dan di Suaka Margasatwa seluas 33 hektare ditanam dengan pola intensif sebanyak 33.000 batang per hektare, sehingga total keseluruhan mencapai 193.100 batang mangrove.

Mila menjelaskan untuk realisasi penanaman mangrove dalam rangka pemulihan ekosistem pada 2020-2024, telah mencapai luasan 695,9 hektare atau sebesar 23 persen dari target pemulihan ekosistem di KSA/KPA yang dikelola BKSDA Kalsel.

Dia mengungkapkan terkait rehabilitasi mangrove di provinsi ini, masih terkendala peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku, rehab tidak boleh di kawasan tertentu yang sebenarnya jika diperhatikan lagi memiliki potensi pelestarian mangrove. Secara umum, mangrove sangat bermanfaat di Kalsel karena selain untuk tutupan lahan, tanaman ini menjadi pakan bagi hewan endemik Kalimantan, yakni hewan bekantan.

Oleh karena itu, lanjut Mila, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan yang mengakomodir pelestarian mangrove telah direvisi dan menunggu pelaksanaan, setelah ketuk palu diharapkan dapat mengakomodir peraturan di bawahnya agar lebih fleksibel untuk pelestarian mangrove di Indonesia, terutama di Kalsel.

"Karena luas kawasan konservasi di provinsi ini didominasi ekosistem mangrove, yakni lebih dari 90 persen dari total lahan 100.000 hektare," katanya.

Mila menuturkan akibat pola pemanfaatan mangrove pada regulasi aturan terdahulu yang kurang mengakomodir, ini berdampak pada kawasan konservasi di Kabupaten Kotabaru yang memiliki potensi besar mangrove. Padahal di kabupaten ini terdapat tiga kawasan pelestarian, yakni Cagar Alam Teluk Kelumpang, Selat Laut, dan Selat Sebuku, dengan luas sekitar 60.000 dari total 100.000 lahan yang ada di Kalsel.

Pada kawasan itu, kata dia, aturan melarang aktivitas masyarakat karena harus steril dan alami mengingat lokasi itu sebagai Cagar Alam. Padahal pelestarian mangrove di daerah itu perlu melibatkan aktivitas masyarakat agar lebih maksimal dengan pola pemanfaatan.

Berkaitan dengan keberhasilan aturan dari pusat, Mila mengungkapkan salah satu peraturan dirjen dari KLHK tentang kemitraan konservasi diterbitkan, mengakomodir lahan petambak di kawasan pelestarian mangrove di Suaka Margasatwa Kalalupak. Para petambak yang merupakan penduduk sekitar dilibatkan penanaman di wilayah mereka dan berhasil menanam di lahan seluas 469 hektare.

Pada lahan di Suaka Margasatwa itu, lanjutnya, merupakan kawasan habitat hewan endemik bekantan. Dengan ditanam mangrove jenis soneratia casiolaris (rambai laut), ini sebagai pakan utama bekantan. Sementara di kawasan tambak ditanam mangrove jenis rizhopora.

"Keberhasilan pelestarian mangrove untuk pemulihan ekosistem ini akan berhasil jika kolaborasi semua pihak termasuk regulasi hukum yang mengakomodir. Dan tentunya harus melibatkan masyarakat sekitar kawasan konservasi," ujar Mila.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Fulham Andalkan Serangan Balik untuk Atasi Kreativitas Chelsea 

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW: Akhlak, Ilmu, dan Kesejahteraan Umat .

Gawat Teror Melanda Thailand Selatan! Puluhan Ledakan Terjadi Hanya dalam Sehari

Kegiatan melukis caping di Kota Solo

Kenapa Awan Makin Jarang Terlihat? BMKG Sebut Monsun Australia dan El Nino yang Jadi Penyebabnya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.