Kejagung Limpahkan Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari
Senin, 22 Jul 2024, 12:30 WIBJAKARTA - Kejaksaan Agung melimpahkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah, yakni Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (H) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7).
Konferensi pers pelimpahan dua tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta.
Konferensi pers dilakukan di Ruang Lobby Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pukul 10.30 WIB.
Harli menuturkan, ini merupakan tahap dua pelimpahan dua tersangka dan barang bukti perkara timah ke Kejari Jakarta Selatan (Jaksel).
Harli menuturkan, ini merupakan tahap dua pelimpahan dua tersangka dan barang bukti perkara timah ke Kejari Jakarta Selatan (Jaksel).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Harvey Moeis dan Helena Lim mengenakan rompi tahanan tiba di Kejari Jakarta Selatan pada sekira pukul 10.50 WIB.
Keduanya mengenakan masker berwarna hitam dan berjalan sambil diiringi oleh petugas dari Kejagung. Selain dua tersangka, ditampilkan pula tumpukan uang tunai dan tas bermerek sebagai bukti.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyita lima bidang tanah dan bangunan di Jakarta milik Harvey Moeis (HM), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah.
Kejagung RI sebelumnya telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap para tersangka lainnya di kasus dugaan korupsi timah tersebut pada Kamis (11/7). Tiga tersangka yang dilimpahkan yakni AS, BN dan SW.
Pelaksanaan Tahap II terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015 hingga 2022.
Pelaksanaan Tahap II terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015 hingga 2022.
Ada 30 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilibatkan dalam penyusunan berkas dakwaan dan penanganan perkara dugaan kasus korupsi timah.
Dengan demikian, hingga saat ini jumlah tersangka pada kasus ini sudah mencapai 22 tersangka dan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kejagung: Restitusi Korban Kekerasan Seksual Belum Maksimal
-
KemenHAM: Kepatuhan HAM Dorong Layanan Publik Inklusif
-
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Farhan Tegaskan Tak Ada Intervensi dan Dukung Penuh Proses Hukum
-
Kementan Gandeng Pemda Magetan Perkuat Serapan Telur Peternak Rakyat
-
Soal BBM, Warga OKU Timur Diminta Tetap Tenang dan Tak Menimbun.
-
Mendagri Tegaskan Bahwa WFH ASN Bukan Libur Panjang
-
APG Thailand 2025 Sebagai Momentum untuk Regenerasi Atlet
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.