Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penggunaan Sirekap di Pilkada Jangan Picu Kegaduhan

📅 Senin, 15 Jul 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penggunaan Sirekap di Pilkada Jangan Picu Kegaduhan Doc: ANTARA/Iggoy el Fitra
Ket. Pemungutan suara ulang -- Warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Purus Padang, Sumatera Barat, Sabtu (13/7). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat melaksanakan PSU untuk calon anggota DPD RI di provinsi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) dengan jumlah DPT sebanyak 4.088.606 orang.

JAKARTA - ????Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn J.H. Malonda berharap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024 sebaik mungkin agar informasinya tidak menjadi disinformasi sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Harus dibuat sebaik mungkin supaya nanti informasi ini tidak menjadi disinformasi atau membuat kegaduhan," kata Herwyn di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (14/7).

Untuk itu, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu melakukan pembenahan sistem pada aplikasi Sirekap sebelum penggunaan kembali untuk Pilkada 2024.

"Mudah-mudahan kawan-kawan KPU tujuan awalnya baik, tetapi harus dibarengi dengan perbaikan sistem," ujarnya.

Herwyn menegaskan bahwa penggunaan Sirekap secara substansial bertujuan baik demi keterbukaan dan transparansi terkait dengan penghitungan suara pemilu. "Kami 'kan awalnya berpikir dan berharap Sirekap itu sebenarnya membantu kita semua dalam sisi informasi, informasi terkait dengan data. Akan tetapi, yang paling penting juga sebenarnya dengan transparansi yang ada itu mencegah adanya kecurangan," tuturnya.

Hal itu, katanya lagi, termasuk dalam membantu tugas Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan terkait dengan tahapan hasil pemilu. "Supaya sistem ini benar-benar akan membantu kita semua, termasuk membantu tugas Bawaslu untuk memastikan, misalnya dalam hasil pemilihan apakah sudah sesuai dengan ketentuan, itu bisa menjadi data pembanding bagi kami," kata dia.

Sebelumnya, Jumat (12/7), Plt. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024. "Insyaallah kami pakai dengan catatan evaluasi yang sudah-sudah mana yang harus diperbaiki dan seterusnya," ujarnya.

Afif, sapaan Mochammad Afifuddin, mengemukakan bahwa penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 turut memperhatikan pula catatan tak akan membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

"Semangat kami sebenarnya tetap menggunakan dengan beberapa perbaikan dan perubahan sesuai dengan kebutuhan. Catatannya tidak mengganggu atau tidak membuat kebisingan di tengah masyarakat," katanya.

Dikatakan pula bahwa perbaikan Sirekap untuk digunakan pada pilkada sudah sesuai dengan hasil evaluasi penggunaan pada Pemilu 2024.

Indeks Kerawanan

Selain soal Sirekap, Bawaslu saat ini juga tengah melakukan penyusunan input data indeks kerawanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. "Indeks kerawanannya lagi diinput data," kata Herwyn.

Untuk itu, dia belum dapat menjawab daerah mana saja yang termasuk daerah rawan pada Pilkada 2024.

Dikatakan pula bahwa indeks kerawanan Pilkada 2024t akan segera disosialisasikan oleh Bawaslu dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami akan publish sama seperti pada pemilu kemarin," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Laga Penentu Jalan Menuju Empat Besar

17 menit yang lalu | Sujar

Olahraga
Laga Penentu Jalan Menuju E...

Arsenal Siap Berburu Semua Gelar

32 menit yang lalu | Sujar

Olahraga
Arsenal Siap Berburu Semua ...
Olahraga
Payton II Jadi Kunci Kebang...
Olahraga
Pengalaman Fritz Hadapi Keb...

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.