Mantan Rektor Untad Palu Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Rabu, 10 Jul 2024, 00:06 WIB

Palu - Mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah Muhammad Basir Cyio divonis 1 tahun penjara dan denda Rp11 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus korupsi pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa.

Terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar lebih dalam kasus tindak pidana korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) di perguruan tinggi tersebut.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Akbar Isnanto pada sidang pembacaan putusan.

Pada sidang sebelumnya Rabu (26/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Rektor Untad Muhammad Basir Cyio dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2,6 miliar subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Sedangkan Taqyudin Bakri dituntut 6 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, kemudian membayar uang pengganti Rp294,7 juta subsider 3 tahun penjara.

Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi, berupa penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) Untad melalui pembentukan dan pengelolaan IPCC di kampus tersebut yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, Muhamad Basir Cyio bertindak selaku penanggungjawab teknis IPCC Untad dan Taqyuddin Bakri sebagai Koordinator IPCC.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke I, jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU mendakwa mantan Rektor Untad, Muhammad Basir Cyio dan Taqiyuddin Bakri merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar. Angka ini dari total kerugian sebesar Rp6,473 yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp1,7 miliar.

Perbuatan ini dilakukan antara tanggal 2 Januari 2019 sampai 18 Agustus 2021 bertempat di ruangan IPCC, Lantai II Gedung Rektorat Untad.

Keduanya dijerat dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

Dua Anggota Polisi Jadi Korban Pengeroyokan saat Karnaval HUT RI di Blora

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.