- Home
-
- Megapolitan
-
- Polres Bogor Menyita 3 Kg ...
Polres Bogor Menyita 3 Kg Sabu dan Sejuta Obat Keras Ilegal
Selasa, 21 Jul 2026, 01:05 WIBKABUPATEN BOGOR -Â Kepolisian Resor Bogor menyita tiga kilogram sabu dan lebih dari satu juta butir obat keras ilegal dari pengungkapan 74 kasus peredaran gelap narkotika sepanjang periode Mei hingga Juli 2026.Â
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto saat konferensi pers didampingi Forkopimda setempat di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin, mengatakan pengungkapan tersebut menghasilkan penangkapan terhadap 95 tersangka yang terdiri atas 91 laki-laki dan empat perempuan.
"Dalam kurun waktu tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor telah membongkar 74 kasus peredaran gelap narkoba dan mengamankan 95 orang tersangka," ujar Wikha.
Ia merinci, dari 74 kasus tersebut, sebanyak 41 kasus merupakan peredaran sabu dengan barang bukti sekitar tiga kilogram. Selain itu, polisi mengungkap enam kasus ganja dengan barang bukti dua kilogram, serta 11 kasus ganja sintetis dengan barang bukti sekitar enam ons, 78,33 gram, dan dua liter dalam bentuk cair.
Polres Bogor juga mengungkap 13 kasus penyalahgunaan obat keras ilegal dengan total barang bukti mencapai 1.068.900 butir.
Menurut Wikha, penyitaan terbesar berasal dari pengungkapan dua rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat keras ilegal di Kecamatan Rancabungur dan kawasan Cikeas.
Kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial DM di Kecamatan Kemang. Hasil pengembangan mengarah ke sebuah rumah di Perumahan Kirana Residence, Kecamatan Rancabungur, yang digunakan sebagai gudang penyimpanan dengan barang bukti 122.750 butir obat keras ilegal.
Pengembangan berikutnya membawa penyidik kepada tersangka berinisial IM yang ditangkap di Jakarta Timur. Dari rumah yang digunakan sebagai gudang di kawasan Perumahan Gardenia Cikeas, polisi menyita 913.650 butir obat keras ilegal. Sementara seorang tersangka lain berinisial JC masih dalam pengejaran.
"Kami juga masih mengejar pengirim barang yang diduga merupakan bagian dari jaringan Aceh dan telah berkoordinasi dengan Polda Aceh," kata Wikha.
Selain narkotika konvensional, Polres Bogor juga mengungkap tiga kasus peredaran etomidat yang digunakan pada rokok elektronik (vape) dan "happy water". Dari kasus tersebut, polisi menyita 65 kartrid etomidat dan 70 bungkus "happy water".
Kapolres menyebut etomidat merupakan temuan baru di wilayah Kabupaten Bogor karena sebelumnya belum pernah diungkap oleh Polres Bogor. Seorang tersangka berinisial EJ ditangkap di kawasan Gunung Putri dan diduga telah mengedarkan barang tersebut selama dua bulan.
Wikha mengatakan penyalahgunaan obat keras ilehal diduga menjadi salah satu faktor yang memicu aksi kekerasan jalanan, seperti tawuran dan begal, sehingga pemberantasannya menjadi perhatian bersama.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi kinerja Satres Narkoba Polres Bogor dalam mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba selama tiga bulan terakhir.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berkomitmen mendukung upaya pemberantasan narkoba dan penyalahgunaan obat keras ilegal guna melindungi generasi muda.
"Kami bersama Forkopimda berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan OKT (obat keras tertentu) agar generasi muda Kabupaten Bogor menjadi generasi emas menuju Indonesia Emas 2045," kata Rudy.
- polres bogor
- narkoba bogor
- penggerebekan obat keras
- kasus sabu bogor
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Lima Pembunuh di Pelabuhan Benoa Positif Narkotika
-
Syaiful Ma’arif Nahkodai IKA FH Unair 2025–2030, Alumni Siap Perkuat Peran Kebangsaan
-
Polres Bogor Terapkan “One Way” Situasional di Jalur Puncak
-
Tim Tenis Putri Indonesia Sukses Pertahankan Medali Emas
-
Uji Coba, Yunani Mampu Tahan Imbang 2-2 Swedia
-
Harga Cabai Meroket, Warga Yogyakarta Diminta Mulai Menanam Sendiri
-
PERURI Inisiasi Program Kampung Iklim di Karawang untuk Wujudkan Desa Tangguh dan Berkelanjutan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.