- Home
-
- Megapolitan
-
- Polda Proses Polisi yang P...
Polda Proses Polisi yang Pungli
Sabtu, 06 Jul 2024, 01:15 WIBJAKARTA - Tiga anggota Polda Metro Jaya diproses Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait pelanggaran. Di antara tiga polisi, satu melakukan pungutan liar (pungli) di KM 0+700 Tol Halim arah Semanggi, Kamis (4/7).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (5/7) menjelaskan, telah memproses tiga anggotanya ke Propam karena diduga terlibat pungli terhadap seorang pengendara. "Saat ini, mereka sudah kami tarik dan akan diproses," jelas Latif.
Latif juga minta maaf kepada masyarakat khususnya kepada orang yang mengalami langsung. "Ini merupakan tindakan tidak terpuji oleh anggota kami. Sekali lagi kami minta maaf atas kesalahan ini," katanya. Latif juga menambahkan anggotanya yang terlibat kejadian tersebut tiga orang. Namun, hanya satu yang melakukan pungli. Tapi karena yang dua tidak mengingatkan, ikut diperiksa.
"Anggota kami ada tiga di tempat tersebut. Tetapi yang pungli hanya satu. Namun, karena tidak saling mengingatkan, ketiganya tetap kami tindak," ucap Latif. Ketiganya bertugas di unit Patroli Jalan Raya.
Sebelumnya beredar videoviral yang diunggah akun media sosial TikTok melalui akun @pickup.lain, Kamis (4/7). Dalam video tersebut terlihat sebuah mobil pikap melaju di Tol Halim. Tidak lama, polisi menghentikan mobil karena menginjak marka jalan.
Saat diberhentikan polisi tersebut minta SIM pengendara. Kemudian, pengendara memberikan sejumlah uang ke petugas tersebut.
Berita Terkait:
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Alvaro, Ada Peran Besar Saksi Kunci Ungkap Kasus Ini
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia
-
7 Hari Tanpa Tidur! Basarnas Ungkap Kelelahan Ekstrem Tim SAR di Sumatera & Aceh
-
BMKG: Gempa Tektonik Magnitudo 4,5 Guncang Kabupaten Parigi Moutong
-
Pemeriksaan Kesehatan Warga Buleleng Dilakukan hingga ke Kampung-kampung
-
KTT G7 di Kanada Fokus Perdamaian Ukraina & Timur Tengah: Waktunya untuk Bertindak?
-
Gempa M7,4 Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan, Warga Diminta Evakuasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.