Berantas Judi, Polres Nagan Raya Tangkap 10 Pelaku Judi Online dan Sabung Ayam

Selasa, 25 Jun 2024, 10:31 WIB

NAGAN RAYA - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap 10 orang terduga pelaku judi daring dan sabung ayam dalam serangkaian penangkapan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kuala dan Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat.

"Penangkapan terhadap sejumlah pelaku judi ini, merupakan komitmen Polri dalam hal ini Polres Nagan Raya memberantas judi online maupun offline" kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Suka Makmue, Selasa (25/6).

Tujuh orang pejudi sabung ayam ditangkap di Desa/Gampong Ujong Padang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, sedangkan tiga pelaku judi slot lainnya ditangkap di dua lokasi terpisah di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, masing-masing IS (27 tahun), AF (24 tahun), ND (20 tahun).

Para pelaku judi sabung ayam yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial berinisial AN (29 tahun), AZ (46 tahun), RP (31 tahun), SI (47 tahun), TY (24 tahun), SS (48 tahun), dan MI (57 tahun), warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Bersama mereka juga ikut ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp3,32 juta, tiga ekor ayam jantan, lima kisak / tas ayam, satu ember cat, satu buah ember timba, lima unit ponsel, tiga unit kendaraan bermotor roda dua, tiga buah kunci motor, satu STNK motor serta lima buah dompet.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon merek Samsung, saldo judi slot Rp 224.099,- dari akun ID saebah dari situs judi slot Mahoni 88, satu unit telepon pintar merk Iphone Xs dan saldo judi slot Rp. 140.480,- dari akun ID wakyag dari situs judi slot Jejuslot.

Kemudian satu unit telepon pintar merek Vivo dengan jumah saldo judi slot Rp137.000,- dari akun ID Nurdilem dari situs judi slot Pandawawin.

Iptu Vitra Ramadani mengatakan sepuluh pemain judi tersebut beserta barang bukti telah ditahan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum lebih lanjut.

Ke-10 pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.

Iptu Vitra Ramadani mengatakan penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku judi tersebut, sebagai upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline.

"Praktik judi online sudah sangat meresahkan masyarakat," katanya menambahkan.

Iptu Vitra Ramadani juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.