Akhirnya Tersangka Korupsi Uang Nasabah di Pegadaian Ini Ditahan
Selasa, 25 Jun 2024, 00:29 WIBBanjarmasin - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menahan TF sebagai tersangka korupsi penggelapan dalam jabatan terkait uang pelunasan nasabah pada Pegadaian Kantor Cabang Kayu Tangi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Tersangka hari ini dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin selama 20 hari guna kepentingan penyidikan," kata Kajari Banjarmasin Indah Laila di Banjarmasin, Senin.
Dijelaskan Indah, TF sebagai pengelola agunan yang mengatur dan mengelola barang jaminan nasabah menyebabkannya memiliki kesempatan untuk melakukan tindakan fraud berupa tahan pelunasan.
Hasil penyidikan, terdapat kekurangan barang jaminan atas empat Surat Bukti Gadai (SBG) yang telah diserahkan TF kepada nasabah dikarenakan nasabah tersebut telah menyerahkan uang pelunasannya.
Namun uang pelunasan atas kredit-kredit tersebut ditahan dan tidak disetorkan TF untuk pelunasan kredit.
Atas perbuatannya, tersangka TF disangkakan melanggar Pasal 8 atau Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 200.
Kemudian juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setelah berkas pemeriksaan lengkap, perkara ini sesegera mungkin akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Indah.
Berita Terkait:
-
Valverde Alami Cedera Pergelangan Kaki, Real Madrid Konfirmasi Absen 2-3 Pekan
-
Daftar Harga Emas Galeri24-Antam-UBS Hari Ini di Pegadaian
-
Pemprov Sumut Percepat 5.395 Kegiatan Pembangunan Fisik Sebelum Akhir 2026
-
Potensi Ekonomi Makin Besar, Wamenpar Ungkap Capaian Devisa Pariwisata Semester I
-
Kasus Dugaan Pemerasan, KPK Telusuri Mutasi dan Promosi Jabatan di Pemalang.
-
Harga Diesel AS Melonjak 70 Persen, Trump Desak Eropa Buka Cadangan Strategis
-
Klopp Ingin Rebut Kembali Kebanggaan Tim Nasional Jerman dari Kelompok Ekstrem
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.