Akhirnya Tersangka Korupsi Uang Nasabah di Pegadaian Ini Ditahan
Selasa, 25 Jun 2024, 00:29 WIBBanjarmasin - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menahan TF sebagai tersangka korupsi penggelapan dalam jabatan terkait uang pelunasan nasabah pada Pegadaian Kantor Cabang Kayu Tangi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Tersangka hari ini dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin selama 20 hari guna kepentingan penyidikan," kata Kajari Banjarmasin Indah Laila di Banjarmasin, Senin.
Dijelaskan Indah, TF sebagai pengelola agunan yang mengatur dan mengelola barang jaminan nasabah menyebabkannya memiliki kesempatan untuk melakukan tindakan fraud berupa tahan pelunasan.
Hasil penyidikan, terdapat kekurangan barang jaminan atas empat Surat Bukti Gadai (SBG) yang telah diserahkan TF kepada nasabah dikarenakan nasabah tersebut telah menyerahkan uang pelunasannya.
Namun uang pelunasan atas kredit-kredit tersebut ditahan dan tidak disetorkan TF untuk pelunasan kredit.
Atas perbuatannya, tersangka TF disangkakan melanggar Pasal 8 atau Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 200.
Kemudian juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setelah berkas pemeriksaan lengkap, perkara ini sesegera mungkin akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Indah.
Berita Terkait:
-
TNI Rampungkan Pembangunan Jembatan Gantung di Aceh Tamiang
-
Cuaca Hari Ini, Minggu (12/4), Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Siang dan Sore
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Bakal Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia pada Minggu
-
Tanker Honour 25 Dibajak di Somalia, Kerja Sama Internasional Dibutuhkan
-
Pertamina Beri Literasi Energi-Kesiapan SDM melalui Edukasi Industri
-
Kebijakan WFA Lebaran 2026 Dinilai Untungkan Pekerja, Mudik Lebih Awal dan Fleksibel
-
Joko Anwar Fobia Lubang di Poster "Ghost in the Cell"
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.