Akhirnya Tersangka Korupsi Uang Nasabah di Pegadaian Ini Ditahan
Selasa, 25 Jun 2024, 00:29 WIBBanjarmasin - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menahan TF sebagai tersangka korupsi penggelapan dalam jabatan terkait uang pelunasan nasabah pada Pegadaian Kantor Cabang Kayu Tangi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Tersangka hari ini dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin selama 20 hari guna kepentingan penyidikan," kata Kajari Banjarmasin Indah Laila di Banjarmasin, Senin.
Dijelaskan Indah, TF sebagai pengelola agunan yang mengatur dan mengelola barang jaminan nasabah menyebabkannya memiliki kesempatan untuk melakukan tindakan fraud berupa tahan pelunasan.
Hasil penyidikan, terdapat kekurangan barang jaminan atas empat Surat Bukti Gadai (SBG) yang telah diserahkan TF kepada nasabah dikarenakan nasabah tersebut telah menyerahkan uang pelunasannya.
Namun uang pelunasan atas kredit-kredit tersebut ditahan dan tidak disetorkan TF untuk pelunasan kredit.
Atas perbuatannya, tersangka TF disangkakan melanggar Pasal 8 atau Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 200.
Kemudian juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setelah berkas pemeriksaan lengkap, perkara ini sesegera mungkin akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Indah.
Berita Terkait:
-
Bukan Sekadar Jualan: Begini Cara Virtue Diagnostics Bangun Kemandirian Alat Kesehatan RI
-
GIIAS 2026 Tunjukkan Tren Positif hingga Hari Terakhir, Antusiasme pada Perkembangan Dunia Otomotif Meningkat
-
NASA Siarkan Secara Hujan Meteor Perseid saat Puncak pada 12-13 Agustus
-
Warga Sambut Program Diskon PBB dari Pemkot Bandung
-
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Basarnas Lampung Perkuat Edukasi Mitigasi Erupsi Gunung Anak Krakatau
-
Efek Margin Baru 7 Persen, Bulog Prediksi Raup Laba Rp1,14 T
-
Seskab Teddy Terima Haji Isam untuk Bahas Investasi, Energi, Logistik hingga Hilirisasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.