Tindak Tegas, Satpol PP Garut Segel Toko Penjualan Minuman Keras
Kamis, 20 Jun 2024, 00:12 WIBGarut - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama TNI dan Polri menyegel sebuah toko yang terbukti menyimpan botol minuman keras untuk dijual di wilayah Garut Kota, Jawa Barat, Rabu.
Kepala Satpol PP Garut Usep Basuki Eko mengatakan jajarannya bersama petugas gabungan lainnya kembali mengungkap tempat penjualan minuman keras dengan barang bukti yang disita sekitar1.345 botol minuman keras berbagai merek.
"Jadi penangkapan kami hari ini kita dapatkan 1.300-an, masih dalam penghitungan," kata Basuki.
Ia menuturkan Satpol PP Garut bersama TNI dan Polri melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari intelijen bahwa ada satu unit toko di Garut Kota yang menyimpan banyak minuman keras.
Informasi yang diperoleh itu, kata Basuki, jajarannya dibantu aparat TNI dan Polri langsung bergerak untuk menggerebek tempat tersebut, dan ternyata banyak ditemukan botol minuman keras produksi pabrikan yang masih disimpan dalam kemasan dus.
"Atas kerja sama tersebut hari ini kami mendapatkan ini. Ini kolaborasi antara TNI dan Polri, sama-sama mendapatkan temuan miras sebanyak ini," katanya.
Ia mengungkapkan tempat tersebut sebelumnya sudah pernah digerebek dan ditemukan banyak botol minuman keras, begitu juga pemiliknya sudah dalam proses menjalani pemeriksaan hukum oleh Satpol PP Garut.
Namun kasus sebelumnya yang belum selesai, kata dia, pemilik tempat tersebut masih saja menyimpan dan menjual minuman keras tersebut, hingga barangnya kembali disita, begitu juga pemiliknya diperiksa oleh penyidik Satpol PP Garut.
"Yang pertama ini masih dalam proses, belum P21 pemberkasannya, dan sekarang kita menemukan lagi, tentu ini akan menjadi pemberatan," kata Basuki.
Ia menyampaikan saat ini seluruh barang bukti minuman keras disita, dan pemiliknya selanjutnya diproses sesuai aturan hukum yang berlaku sampai disidangkan di pengadilan.
Operasi pemberantasan minuman keras itu, kata dia, dilaksanakan secara rutin sesuai instruksi langsung dari unsur forum pimpinan daerah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pemberantasan kemaksiatan, di antaranya peredaran minuman keras.
"Miras adalah pangkal dari kejahatan lainnya makanya sama-sama, baik jajaran polisi, jajaran TNI maupun polisi pamong praja melakukan pemberantasan miras ini," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
La Liga Spanyol: Villarreal Atasi Atletico, Akhiri Musim di Posisi Ketiga Klasemen
-
Pemprov NTB Usul Pendistribusian BBM bagi Nelayan Sesuai Musim Melaut
-
Kaltim Bergerak Bangun SDM Unggul, Disdikbud Ungkap Berbagai Strategi
-
Kemenag Sumut Menyampaikan Tinggi Hilal di Medan Mencapai 6,52 Derajat
-
Pemprov Banten Rancang Kebijakan, ASN Penunggak Pajak Kendaraan Terancam Sanksi Potong Tukin
-
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Bus Transjakarta di Jakut
-
Ikuti Jejak "Parasite", Film Korea "Hope" Bersaing Perebutkan Penghargaan Film Terbaik di Cannes
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.