Pemerintah Sita Produk Elektronik Ilegal di Banten

Jumat, 07 Jun 2024, 09:05 WIB

SERANG - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan sejumlah temuan barang-barang elektronik yang diduga merupakan produk impor ilegal senilai 6,7 miliar rupiah di wilayah Banten. Puluhan ribu barang elektronik tersebut tidak memenuhi SNI, K3L, dan MKG di antaranya, pengeras suara (speaker) berbagai ukuran, alat pengering rambut (hair dryer), dan alat pelurus rambu.

"Nah hari ini kami temukan di sini, 40.282 pieces elektronik senilai 6,7 miliar rupiah. Ini nilai masuk, nilai beli, kalau nilai jual beda lagi," kata Mendag di sela memimpin ekspose barang hasil pengawasan yang tidak memenuhi ketentuan di Serang, Banten, Kamis (6/6).

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Pria yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan penyitaan barang-barang elektronik tersebut karena tidak memenuhi ketentuan registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), Buku Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG). Selain itu, tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Barang-barang yang disita yang kemudian akan dimusnahkan tersebut diduga melanggar UU Nomor 8 Permendag Nomor 21 Tahun 2023. Temuan barang-barang tersebut atas sinergi dengan Bareskrim Polri, Pemerintah Provinsi Banten, Polda, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dia menjelaskan bagi pelaku usaha yang melakukan impor barang tersebut akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran namun jika terus melanggar maka akan dicabut izin usahanya. "Akan diberikan sanksi administrasi, tapi kalau kita temukan berkali-kali baru kita SKEP juga," tegas Zulhas.

Lebih lanjut Zulhas mengatakan bahwa barang barang tersebut diimpor dari negara Tiongkok. Dia juga menegaskan penindakan terhadap barang-barang impor yang diduga ilegal tersebut dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri.

"Jangan sampai produk perlu gitu membanjiri di tempat tempat kita dengan cara cara yang tidak tepat, yang tidak benar apalagi melanggar ketentuan, yang mengakibatkan pabrik pabrik kita, industri industri kita tutup," tegas Zulhas.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Sejak Tahun 1900, Negara Ini Mengalami Musim Panas Paling Terik

Perkuat Keamanan Maritim, Kemenhub Kukuhkan 25 Auditor ISPS Code

Ditjen Hubdat Lakukan Normalisasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kalimantan Timur

Ditjen Hubdat Dukung Konektivitas di Wilayah Penyangga Ibu Kota Nusantara

Home Sweet Loan The Musical Hadir di Taman Literasi, Angkat Perjuangan Generasi Muda Miliki Hunian Layak

Atasi Kekeringan, Pemkab Purwakarta Serahkan 34 Pompa untuk Petani

Harga Emas Antam pada Jumat (28/8) Turun Rp5.000 Menjadi Rp2,718 Juta/Gr

Mengagetkan Hasil Penelitian Ini, Kebiasaan Mengambil “Screenshot” Bisa Memicu Gangguan Ingatan

Tingkatkan Efisiensi dan Percepat Layanan Publik! Legislator Jabar Dukung Perampingan Satuan Kerja Pemprov

Waduh Mengkhawatirkan! Gunung Lewotobi Meletus dan Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Km pada Pagi Ini

Ayo Buruan Daftar Jangan Sampai Ketinggalan! Pertamax Turbo Drag Fest 2026 Kembali Digelar

Catat Tempat dan Waktu Layanannya, Samsat Keliling Hanya Buka di Delapan Wilayah Detabek pada Jumat

Menanti Sinyal The Fed - 28 Agustus 2026

Lewat Sertifikasi Halal, Pemkab Ponorogo Dorong Penguatan Daya Saing UMKM

Mengapa Lagu Dolly Parton Dinilai Punya Cara Unik Menyatukan Banyak Orang? Ini Penjelasan dari Psikolog

BeFa Bangun Kawasan Industri AI-Ready Pertama di Indonesa

Kasus Korupsi KUR Bank BUMN, Kejari Purwakarta Buka Peluang Tersangka Baru

Mengapa Sup Ayam Jadi Makanan Andalan Ketika Sakit? Simak Alasan Selengkapnya

Atasi Kemacetan, Dishub Bali Pastikan Keberlanjutan Trans Metro Dewata

Undian US Open 2026 Beri Alcaraz dan Sabalenka Jalan Terjal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.