Pemerintah Sita Produk Elektronik Ilegal di Banten
Jumat, 07 Jun 2024, 09:05 WIBSERANG - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan sejumlah temuan barang-barang elektronik yang diduga merupakan produk impor ilegal senilai 6,7 miliar rupiah di wilayah Banten. Puluhan ribu barang elektronik tersebut tidak memenuhi SNI, K3L, dan MKG di antaranya, pengeras suara (speaker) berbagai ukuran, alat pengering rambut (hair dryer), dan alat pelurus rambu.
"Nah hari ini kami temukan di sini, 40.282 pieces elektronik senilai 6,7 miliar rupiah. Ini nilai masuk, nilai beli, kalau nilai jual beda lagi," kata Mendag di sela memimpin ekspose barang hasil pengawasan yang tidak memenuhi ketentuan di Serang, Banten, Kamis (6/6).
Pria yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan penyitaan barang-barang elektronik tersebut karena tidak memenuhi ketentuan registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), Buku Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG). Selain itu, tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Barang-barang yang disita yang kemudian akan dimusnahkan tersebut diduga melanggar UU Nomor 8 Permendag Nomor 21 Tahun 2023. Temuan barang-barang tersebut atas sinergi dengan Bareskrim Polri, Pemerintah Provinsi Banten, Polda, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dia menjelaskan bagi pelaku usaha yang melakukan impor barang tersebut akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran namun jika terus melanggar maka akan dicabut izin usahanya. "Akan diberikan sanksi administrasi, tapi kalau kita temukan berkali-kali baru kita SKEP juga," tegas Zulhas.
Lebih lanjut Zulhas mengatakan bahwa barang barang tersebut diimpor dari negara Tiongkok. Dia juga menegaskan penindakan terhadap barang-barang impor yang diduga ilegal tersebut dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri.
"Jangan sampai produk perlu gitu membanjiri di tempat tempat kita dengan cara cara yang tidak tepat, yang tidak benar apalagi melanggar ketentuan, yang mengakibatkan pabrik pabrik kita, industri industri kita tutup," tegas Zulhas.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pasar Latin Nggak Bisa Diabaikan Lagi: Cili Buktiin Dagang RI Naik 12% Pasca CEPA
-
Mulai 8 Juni Wajib Punya NIB! Mendag: Pedagang Online Tanpa Legalitas Bakal Ditolak Platform
-
Dukung Konektivitas dan Ekonomi Warga, 4 Jembatan Gantung Dibangun di Banten Tahun 2026
-
Halte Transjakarta Manggarai Ditutup Mulai 6 Mei 2026 Imbas Proyek LRT Jakarta
-
Ongkir Ditanggung Negara, Bapanas Banjiri Indonesia Timur dengan Bahan Pokok
-
Kokoh di Puncak Klasemen BRI Super League, Beckham Putra Ungkap Kunci kemenangan Persib Bandung Atas PSIM
-
Literasi Keliling Berbasis Energi Hijau Hadir di Kota Kediri
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.