- Home
-
- Luar Negeri
-
- Mantan PM Thaksin Didakwa ...
Mantan PM Thaksin Didakwa Hina Monarki
Kamis, 30 Mei 2024, 02:15 WIBBANGKOK - Kantor Kejaksaan Agung Thailand pada Rabu (29/5) mengumumkan bahwa mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra akan diadili karena menghina monarki atas komentar yang ia buat hampir satu dekade lalu.
Juru bicara jaksa agung, Prayuth Pecharakun, mengatakan Thaksin akan dipanggil ke pengadilan pada 18 Juni untuk menjawab dakwaan atas pelanggaran undang-undang lese-majeste. UU lese-majeste adalah sebuah hukum atas tindakan penghinaan terhadap pemimpin atau penguasa monarki.
"Jaksa agung telah memutuskan untuk mendakwa Thaksin karena menghina monarki," kata Prayuth kepada wartawan. Thaksin juga menghadapi tuntutan berdasarkan Undang-Undang Kejahatan Komputer, kata juru bicara tersebut.
Thaksin, 74, adalah perdana menteri dua kali yang digulingkan dalam kudeta tahun 2006 dan kemudian hidup di pengasingan selama 15 tahun. Dia kembali ke Thailand tahun lalu ketika partainya, Pheu Thai, mengambil alih kekuasaan sebagai pemimpin pemerintahan koalisi. SB/AFP/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Komnas Perempuan Minta Pemerintah Libatkan Perempuan dalam Penanganan Karhutla
-
MTV Video Music Awards 2026 Siap Digelar, Madonna dan Taylor Swift Bersaing Ketat
-
Pembangunan Jalan Akses KEK Bitung Selesai! Distribusi Logistik Sulut Makin Lancar
-
Viral Dimana-Mana, Sound Kasih Aba-Aba 2.0 Shopee 9.9 Ditonton Puluhan Juta Kali
-
Bogor Siap Ubah Sampah Jadi Listrik, PSEL Raya 1 Mulai Dibangun September
-
Siti Hasmah Istri Mahathir Mohamad Tutup Usia 100 Tahun, Dimakamkan Secara Kenegaraan
-
Sengketa RDN Masuk Tahap Mediasi, PT Paramitra Alfa Sekuritas dan Nasabah Menanti Niat Baik BCA.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.