- Home
-
- Luar Negeri
-
- Mantan PM Thaksin Didakwa ...
Mantan PM Thaksin Didakwa Hina Monarki
Kamis, 30 Mei 2024, 02:15 WIBBANGKOK - Kantor Kejaksaan Agung Thailand pada Rabu (29/5) mengumumkan bahwa mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra akan diadili karena menghina monarki atas komentar yang ia buat hampir satu dekade lalu.
Juru bicara jaksa agung, Prayuth Pecharakun, mengatakan Thaksin akan dipanggil ke pengadilan pada 18 Juni untuk menjawab dakwaan atas pelanggaran undang-undang lese-majeste. UU lese-majeste adalah sebuah hukum atas tindakan penghinaan terhadap pemimpin atau penguasa monarki.
"Jaksa agung telah memutuskan untuk mendakwa Thaksin karena menghina monarki," kata Prayuth kepada wartawan. Thaksin juga menghadapi tuntutan berdasarkan Undang-Undang Kejahatan Komputer, kata juru bicara tersebut.
Thaksin, 74, adalah perdana menteri dua kali yang digulingkan dalam kudeta tahun 2006 dan kemudian hidup di pengasingan selama 15 tahun. Dia kembali ke Thailand tahun lalu ketika partainya, Pheu Thai, mengambil alih kekuasaan sebagai pemimpin pemerintahan koalisi. SB/AFP/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Kalbar Siapkan Temajuk Jadi Gerbang Wisata Perbatasan yang Mendunia
-
Antonelli Tak Terbendung, Cetak Empat Kemenangan Beruntun dan Ukir Sejarah F1
-
Gotham City Cocok untuk Jakarta Keseluruhan?
-
Tiongkok Gelar "Operasi Khusus" di Dekat Taiwan, Terusik dengan Pertemuan Jepang-Filipina
-
Blueberry: Buah Kecil yang Punya Khasiat Besar untuk Tulang
-
Raih Dua Kemenangan, John Herdman Ingin Timnas Indonesia Jaga Momentum Positif
-
Menpar Perkuat Ekosistem Pariwisata Halal di Desa Wisata Jatimulyo, Kulon Progo
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.